By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tok !! UKM Tahun 2022 Sebesar Rp 3.774.378,35 Rupiah
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tok !! UKM Tahun 2022 Sebesar Rp 3.774.378,35 Rupiah
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Tok !! UKM Tahun 2022 Sebesar Rp 3.774.378,35 Rupiah

Redaksi
Last updated: 6 Desember 2021 19:34
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35 rupiah.

Nominal tersebut sesuai dalam surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 188 tahun 2021 tentang UMK Tarakan tahun 2022 yang ditandatangi pada tanggal 29 November 2021 di Tanjung Selor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Tarakan, Budiono membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kaltara sesuai dengan surat Walikota Tarakan nomor 560 tanggal 23 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022.

“Sama seperti rekomendasi Walikota Tarakan. UMK Tarakan tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau 0,33 persen dibandingkan dengan UMK Tarakan tahun 2021,”ucapnya, (06/12/2021).

Dijelaskannya, dalam surat tersebut Gubernur Kaltara juga menyebutkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Besaran UMK Tarakan tahun 2022 akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tarakan, sampai saat ini dari data Disperinaker Tarakan terdapat 320 perusahaan,”jelasnya.

Dari jumlah yang terhimpun, tercatat sebanyak 320 perusahaan menengah dan besar di luar yang kecil eksis di Kota Tarakan. Diketahui, rata-rata perusahaan besar seperti Playwood dan coolstorage sudah melaksanakan UMK, untuk usaha mikro kecil tidak diwajibkan.

“UMK Tarakan tahun 2022 itu sudah yang tertinggi di wilayah Kaltara bahkan kalau tertinggi di Kalimantan. Tentu perhitungan kenaikan ini telah didasari atas perhitungan segala aspek,”tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Pemprov Diminta Lakukan Penanganan Inflasi
Temui Dewan Pendidikan Kaltara, Gubernur Prioritaskan Infrastruktur dan SDM Pendidikan
KPU Bulungan Gelar Simulasi, Tekankan Tidak Jauh Berbeda Dari Pemilihan Sebelumnya
Akibat Cekcok, Berakhir Dibacok
PLBN Labang Dapat Diakses Dua Jalur
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tantangan Lahirkan Inovasi, Gubernur Launching 4 Aplikasi Bidang Pendidikan
Next Article Perdana Digelar, Gubernur Apresiasi Antusiasme Bodybuilder Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?