By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tindaklanjuti Laporan Tim Kharisma, Bawaslu Periksa 7 Orang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tindaklanjuti Laporan Tim Kharisma, Bawaslu Periksa 7 Orang
PEMKOT TARAKANPOLITIK

Tindaklanjuti Laporan Tim Kharisma, Bawaslu Periksa 7 Orang

Redaksi
Last updated: 12 Oktober 2024 16:32
Redaksi
1 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Bawaslu Tarakan telah memeriksa total 7 orang, atas laporan yang disampaikan oleh tim Relawan Kharisma pada 7 Oktober 2024 lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Sementara untuk laporan tersebut sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan.

“Untuk laporan yang masuk tanggal 7 Oktober sudah kita register dan sudah masuk hari Ketiga. Hari kedua kita sudah melakukan klarifikasi, ada 7 diantaranya pelapor, saksi, admin grup WA kemudian terlapor juga 2 orang,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.

Saat ini Bawaslu Tarakan melalui sentra Gakkumdu juga masih mendalami dan menggali unsur pidana dari laporan tersebut. Bawaslu akan meminta keterangan ahli pidana serta ahli terkait Pilkada.

“Hari ini kita ambil agenda mengambil keterangan ahli. Kalau masih ada yang kurang, kita akan memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan tambahan. Kita maksimalkan harapannya masuk di hari ke Lima sudah masuk di pembahasan apakah unsur yang disangkakan atau tidak. Kalau terpenuhi berarti kita lanjutkan ke pihak kepolisian,” imbuh Johnson.

Pada 7 Oktober 2024 lalu, tim relawan Kharisma melaporkan Dua orang pemilik akun Wa dan FB inisial JL dan HD. Saat ini laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu Tarakan. Jika unsurnya terpenuhi, Bawaslu melalui sentra Gakkumdu akan menyerahkan perkara tersebut kepada Polres Tarakan.

Terlapor diduga melanggar pasal 187 ayat 2 UU Pilkada junto pasal 69 huruf C. Yaitu berkaitan dengan larangan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

“Jadi kita mengumpulkan alat bukti, mengkaji apakah terpenuhi unsur pidana,” tukas Johnson.

Print Friendly, PDF & Email
390 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi
Percepat Pemulihan Pasca Banjir Mahulu, Listrik Long Iram Kini Normal 100 Persen
Pidato Pertama Gubernur Kaltara “wajib batik hingga HUT kaltara”
Irwan Sabri Resmi Kantongi Rekomendasi DPP PAN Maju Sebagai Calon Bupati Nunukan
Situs DPRD Tarakan Diretas Hacker Rusia? Begini Jawaban Sekwan.
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Prof. Adri Paton: “Suhu” dari Para Pejabat Kaltara, Termasuk Yansen TP
Next Article Dukungan Ke ZIAP Dari Warga Malinau Makin Tak Terbendung Broo…Pertanda 2 Periode 😱
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?