By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi

Redaksi
Last updated: 27 September 2022 23:21
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan Insiala UM (40). Melakukan perbuatan bejat terhadap tiga orang Siswinya. Walaupun saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan, UM bersikeras tidak mengakui perbuatan pelecehan seksual itu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, kejadian ini diketahui saat seorang korbannya datang melaporkan pada 20 September lalu.

“Kami tindak lanjuti dan langsung di proses sampai ke pemanggilan terlapor. Dari penyidikan, korbannya ternyata ada tiga orang siswi,” terangnya baru baru ini.

Aldi menerangkan, dari tiga korban itu salah satunya mengakui di setubuhi oleh UM sebanyak dua kali. Sementara dua korban lain mengaku di pegang-pegang UM.

“Pelecehan ini terjadi mulai bulan Juli lalu selepas pulang sekolah. Saat itu jilbab korban ditarik oleh UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah. Kedua terjadi di bulan Agustus dengan TKP yang sama,” terangnya.

Selama beraksi MU tidak melakukan pengancaman kepada siswinya. Hanya saja ia memaksa sehingga anak korban tak dapat berbuat apa-apa.”Jadi disitu dia melancarkan aksinya, dia memang targetkan korbannya dia tarik memang ke bawah tangga,” urainya.

Perwira balok dua itu menyebutkan, hingga saat ini UM tak mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia tetap bersikeras tak mungkin berbuat sejahat itu kepada muridnya sendiri.

“Saat ini korban mengalami trauma berat yang sebelumnya juga tak mau masuk pelajaran oknum guru tersebut. Atas tindakan tidak terpuji UM ia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 83 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Fokus Pada Pemulihan Ekonomi, Berikan Fokus Pada Pelaku UMKM
Atlet ALTI Indonesia Raih Emas di South East Asia Trail Running Cup
Pasti ada haraPAN, Brigjen Sulaiman resmi Terima Surat B 1 KWK Maju di Pilgub Kaltara
Tanggapi Persoalan Penembakan di Kantor MUI Pusat, MUI Kaltara Himbau Masyarakat Tidak Berspekulasi Liar
Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Terpisah Dari Rombongan, Empat Goweser Tersesat
Next Article Rakor Brigdalkarhutla, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Cegah Karhutla
37 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?