By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tiba di Tarakan, Waria Pemeran Video Porno Sementara Ditahan di Rutan Polres Tarakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tiba di Tarakan, Waria Pemeran Video Porno Sementara Ditahan di Rutan Polres Tarakan
HUKRIMKALTARAPEMKOT TARAKAN

Tiba di Tarakan, Waria Pemeran Video Porno Sementara Ditahan di Rutan Polres Tarakan

Redaksi
Last updated: 11 Desember 2023 00:47
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Usai melakukan live streaming pronografi di akun Instagram miliknya bernama @lunasyantik4, pria berinisial ” L ini akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat.

Aksi penangkapan dalam hal ini Satreskrim Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda, Provinsi Kaltim. Kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16.09 wita, pelapor berada di Jalan Karya Bersama RT 018 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan.

Selanjutnya, pelapor kemudian membuka sosial media Instagram dan kemudian mendapatkan bahwa akun atas nama @lunasyantik4 menayangkan siaran langsung yang berisi konten tindakan asusila sesama jenis, yang telah ditonton oleh orang banyak.

“ Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib atau kepolisian guna proses lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Kronologis penangkapan lanjutnya, Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pria berinisial AH alias L saat melakukan live streaming pada media sosial Instagram yang diduga melanggar asusila.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pelaku ternyata berada di Kota Samarinda Provinsi Kaltim. Selanjutnya pers Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda terkait dengan keberadaan pelaku.

“Dan setelah diketahui posisi keberadaan dari pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Banjarmasin,” paparnya.

Adapun BB berhasil didapatkan di antaranya 1 video rekam layar yang diduga bermuatan asusila, 1 Akun instagram atas nama lunasyantik4, 1 baju berlogo Nike warna pink, 1 celana panjang kain warna cokelat, 1 set rambut palsu warna kuning, 1 bando warna hitam putih.

“Hasil pemeriksaan, untuk saksi pelapor menjelaskan saat dirinya sedang berada di rumah dan membuka sosmed Instagram melihat bahwa akun bernama @lunasyantik4 sedang melakukan siaran langsung dan kemudian membukanya dan melihat bahwa orang yang di dalama live tersebut sedang berhubungan badan sesama jenis dan disaksikan 294 akun lainnya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Pelaku inisial AH alias L melakukan live streaming yang diduga bermuatan asusila tersebut dikarenakan saat melakukan live streaming tersebut penonton dari AH alias L mengatakan untuk mengetesnya dulu atau diberikan challenge.

Atas perbuatannya, pasal dipersangkakan yakni Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, kurang lebih pukul 13.45 WITA, tampak terduga pelaku asusila secara live di media sosial, L, yang juga dikenal sebagai selebgramnya Tarakan dan Kaltara, tiba di Tarakan dan keluar dari pintu terminal kedatangan Bandara Juwata Tarakan, Sabtu (9/12/2023) kemarin.

L, tampak dalam kondisi tangan terborgol menenteng tas cokelat dikawal personel Satreskrim Polres Tarakan usai diciduk di Samarinda, Provinsi Kaltim. Kasat Reskrim Polres Tarakan, didampingi Kanit Pidum dan Kanit Tipidter ikut mengawal langsung kedatangan L yang memakai baju berwarna kuning siang kemarin.

Print Friendly, PDF & Email
Bawa Sabu 150,31 gram,Seorang Nelayan Dibekuk Polisi
Modus Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pemuda Predator Cabuli 12 Anak
Segera Cair, Regulasi BSU Masih Disusun
Siap Gelar Musda.! KNPI Bulungan Buka Pendaftaran Peserta OKP, Ini Syaratnya
Terus Maksimalkan Retribusi, Capaian Pajak Kendaraan Tarakan Sentuh 75 Persen
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gelar Flashmob, DPW PKS Kaltara Sapa Masyarakat
Next Article Sekprov Kembali Mengingatkan ASN Untuk Tetap Netral
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?