By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Terciduk Buang Sampah di Gunung Selatan, pelaku Terancam Tipiring
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Terciduk Buang Sampah di Gunung Selatan, pelaku Terancam Tipiring
PEMKOT TARAKAN

Terciduk Buang Sampah di Gunung Selatan, pelaku Terancam Tipiring

Redaksi
Last updated: 16 September 2021 20:56
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Beberapa pelaku pembuangan sampah berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat membuang sampah di wilayah Gunung Selatan pada (14/09) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, pelaku menumpangi mobil pickup putih dengan KT 8173 dan berhasil diamankan pada pukul 10.00 WITA.

“Kami sudah mengamankan Pelaku, sudah ditindak lanjuti dan akan diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sudah kita bawa ke mako dan sedang diproses. Sekarang Kasi Penyidikan sedang koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya, (16/09).

Dijelaskannya, Tipiring yang ditujukan pada pelaku berdasarkan Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota.

“Hukumannya bisa kurungan penjara mungkin tiga bulan dan dendanya juga ada itu tergantung kejaksaan,” ujar Hanip.

Lanjutnya, hal itu terjadi lantaran terdapat kesalahpahaman awalnya pelaku ingin membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), namun ditolak dan diarahkan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melewati Gunung Selatan. Atas kejadian tersebut, Hanip mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Jadi pelaku ini salah, dia kira disuruh buang di Gunung Selatan, padahal disuruh lewat Gunung Selatan sudah kami datangi juga TPS-nya. Kami himbau masyarakat agar bisa lapor minimal plat-nya langsung kami telusuri,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan
Hadiri Sertijab Kaper BPK, Gubernur Meminta Instansi Tetap Transparan Pada BPK
5 Fashion stories from around the web you might have missed this week
Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polres Tarakan Lakukan Pengecekan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tegaskan Harga Tes PCR Tidak Terpengaruh Hasil Tes
Next Article Peringatkan Perusahaan Tidak Main-main Terhadap Pengelolaan Lingkungan di Kaltara
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?