By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tegaskan Tidak Ada NIK Ganda Pada Setiap Warga Negara
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tegaskan Tidak Ada NIK Ganda Pada Setiap Warga Negara
PEMKOT TARAKAN

Tegaskan Tidak Ada NIK Ganda Pada Setiap Warga Negara

Redaksi
Last updated: 15 Oktober 2021 20:36
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas setiap masyarakat sebagai syarat terdaftar sebagai warga negara. Selain itu, di masa pandemi saat ini, tentunya NIK merupakan persyaratan mutlak bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19.

Kendati begitu, baru-baru ini adanya kasus masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Usut punya usut,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menemukan adanya NIK ganda. Sehingga Disdikbud menduga adanya kesalahan input yang dilakukan masyarakat sehingga membuat pemilik NIK asli tidak dapat menggunakan NIKnya. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah saat dikonfirmasi.

“Sempat ada masyarakat yang tidak bisa masuk dalam pedulilindungi. Setelah identitasnya diperiksa, ternyata adanya NIK tersebut ganda. Kemungkinan ini ada kesalahan input, jadi kalau ada persoalan seperti ini kita arahkan ke Dinas Kesehatan untuk mengoreksi ulang NIKnya, karena NIK yang kita keluarkan tidak bisa ganda,” tuturnya, (15/10/2021).

Dijelaskan Hamsyah, selama vaksinasi dilakukan secara massal dilakukan, ia mengaku baru mendapatkan satu kali laporan mengenai hal tersebut. Sehingga, ia mengimbau untuk mengantisipasi kembali terjadinya kejadian tersebut, masyarakat wajib membawa fotocopy KTP maupun KK saat melakukan vaksinasi.

“Fotokopi KTP dan KK bisa ditunjukkan secara langsung kepada petugas yang melakukan pendataan identitas sebelum mendapatkan suntikan vaksin. Kalau ada NIK yang telah terpakai oleh orang lain, bukan karena adanya NIK ganda mungkin karena ada kesalahan dalam input,”jelasnya.

Bahkan dirinya memastikan jika sudah pernah melakukan perekaman data di Disdukcapil, maka yang bersangkutan hanya akan memiliki satu NIK. Lantaran, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“NIK berlaku seumur hidup yang diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk, setelah dilakukan pencatatan biodata. Ada 16 digit dalam nomor NIK yang terdiri dari kode provinsi, kabupaten/kota, kode kecamatan, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor komputerisasi sesuai peran di dalam keluarga, seperti kepala rumah tangga, atau anak pertama dan seterusnya,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bantah Adanya Pengelapan BBM, Polres Tarakan Tegaskan Persoalan Penggelapan BBM Selesai
BBM Naik Lagi, Pertamina Klaim Akibat Konflik Perang Rusia-Ukraina
Progres Belum Jelas, DPRD Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Bandara Diseriusi
Gelar MUKERDA, PD LIDMI Kaltara Harapkan Sinergitas Dan Kolaborasi Antar Organisasi
THM Akhirnya Diizinkan Beroperasi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Resmikan Pelatihan Dakwah Berbasis Digital
Next Article Matangkan Persiapan PTM, Sejumlah Sekolah Lakukan Vaksinasi Siswa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?