By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
PEMKOT TARAKAN

Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Redaksi
Last updated: 20 Juni 2021 11:36
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Dugaan pengelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan LH oknum kepala Sekolah SDN 052 Tarakan ternyata masih berlanjut. Hingga saat ini LH masih juga belum menunjukan batang hidungnya alias mangkir dinas.

Meski surat teguran sudah dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Tarakan, Endang Agustina menerangkan, kasus LH telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan jika dalam 45 hari LH belum juga kembali, maka LH dapat diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah kami teruskan ke BKPSDM, penjatuhan hukuman disiplin sesuai pangkat dan jabatan. Hari ini mangkirnya terhitung belum 45 hari, kalau telah 45 hari maka pemberhentian bisa dilakukan,”ujarnya, (20/6).

Selain itu, Disdikbud Tarakan juga telah memberikan surat tersebut kepada keluarha bersangkutan namun hal itu juga tidak mendapat tanggapan.

“Sementara ini, pelanggaran yang dilakukan masih kategori sedang, sanksinya berupa penundaan pangkat dan lain sebagainya tapi kalau sudah 45 bisa dipecat,”jelasnya.

Meski demikian, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, maka pegawai akan diperiksan diberi kesempatan mengemukakan alasannya. Selebihnya hal itu diputuskan kepala daerah.

Print Friendly, PDF & Email
Pemprov Kaltara Serahkan 430 Bantuan Kepada Masyarakat
Pasti ada haraPAN, Brigjen Sulaiman resmi Terima Surat B 1 KWK Maju di Pilgub Kaltara
Koper dan Kardus Misterius Ditinggalkan di Depan Polres Tarakan, Gegana Brimob Polda Kaltara Turun Tangan
SMP Muhammadiyah gelar reuni perdana, Harapkan Alumni Sukseskan Acara
Pemeriksaan TBC Diklaim Semakin Mudah, Namun Penangganan Program Diakui Belum Maksimal
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hadiri Raker KONI, Gubernur Kaltara Intruksikan Percepat Pembahasan Persiapan PON
Next Article Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?