By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Surat Antigen Palsu Beredar, Begini Cara membedakannya
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Surat Antigen Palsu Beredar, Begini Cara membedakannya
KALTARAPEMKAB BULUNGANPEMKAB MALINAUPEMKAB TANA TIDUNGPEMKOT TARAKAN

Surat Antigen Palsu Beredar, Begini Cara membedakannya

Redaksi
Last updated: 2 Mei 2021 23:16
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Semakin dekatnya Idul Fitri, semakin banyaknya mobilisasi masyarakat dalam bepergian. Meski pemerintah telah mengumumkan larangan mudik, namun hal tersebut tidak mempengaruhi antusias masyarakat.

Alhasil, pemerintah memperketat aktivitas keberangkatan dengan mewajibkan penumpang menggunakan rapid Test Antigen dalam bepergian. Kendati demikian, ditemukan beberapa surat palsu Rapid Test antigen yang digunakan masyarakat. Hal ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjual surat antigen palsu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan, Ahmad Hidayat mengumumkan saat ini telah beredar surat antigen palsu. Sehingga salah satu cara memverifikasi keaslian antigen, diperlukan melihat dari fisik surat, dan memeriksa tanda tangan hingga stempel yang digunakan.

  1. “Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, untuk meminta data fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang diizinkan mengeluarkan surat keterangan hasil Covid-19. Karena tidak semua faskes boleh mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan antigen,”tuturnya, (2/5).

Ia mengungkapkan, faskes ranahnya Dinkes untuk pembinaan dan masalah perizinan untuk praktik mandiri, klinik pratama maupun rumah sakit. Jika ada faskes di luar dari data yang disampaikan Dinkes, KKP berhak untuk menolak memberikan validasi hasil pemeriksaan bebas Covid.

“Kalau pemeriksaannya digital, lebih gampang lagi, karena yang meng-entry digital dari faskes, kami tinggal scan barcode apakah masih berlaku atau tidak. Tapi di Kaltara ini kebanyakan masih menggunakan manual,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaika sampling juga dilakukan KKP, terutama untuk calon penumpang yang diperkirakan suratnya bermasalah. Namun, pihaknya masih menerapkan pembinaan, meski menemukan ada beberapa indikasi oknum yang memalsukan atau hal lainnya. Sehingga, pihaknya sudah menyampaikan ke Dinkes, untuk melakukan pembinaan dan hanya memaparkan bukti data, berkas yang diduga bermasalah.

“Ada beberapa kejadian, tapi kami kedepankan persuasif. Kalau calon penumpangnya kami wajibkan untuk tes ulang. Padahal hasil tes negatif juga. Padahal harganya sama, mau palsu atau tidak, seharusnya lebih baik dites jadi tahu statusnya,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Pimpin Apel, Wagub Kaltara Intruksikan ASN Bekerja Tanggap
Lindungi Masa Depan Anak, Wagub Imbau Waspadai Sisi Buruk Teknologi
Operasi Lilin Ditutup, Amankan 350 Knalpot Brong
Menghindari Tabrakan Maut Mobil Avanza Milih Terjun Ke Parit
Kasus COVID-19 Melandai, ASN Kembali Gelar Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2022
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ikut Merayakan Ritual Panen, Gubernur Kaltara Disambut Antusias Warga
Next Article Tekan Disiplin Prokes, Mendagri Harapkan Pemda Tegas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?