By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Siap Hadirkan Kartu Nikah Digital, Permudah Pernikahan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Siap Hadirkan Kartu Nikah Digital, Permudah Pernikahan
PEMKOT TARAKAN

Siap Hadirkan Kartu Nikah Digital, Permudah Pernikahan

Redaksi
Last updated: 19 Agustus 2021 19:10
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Dalam mempermudah pengurusan administrasi pernikahan Kementrian Agama (Kemenag) membeberkan wacana pemerintah dalam membentuk kartu Nikah. Hal itu disampaikan  Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tarakan, H. Muhammad Aslam.

Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan upaya tersebut masih dipaparkan dan terus berproses. Kendati begitu, diterangkannya hal ini tidak menggantikan buku nikah yang telah berada di tangan masyarakat.

“Saat ini pemerintah masih dalam proses  mengganti buku nikah dengan kartu nikah. Memang menteri agama sudah menyampaikan hal itu, itu khusus untuk di KUA yang dijadikan sebagai revitalisasi KUA ada 6 KUA, Sulawesi ada diJawa dan Sumatra,”ujarnya, (19/8).

Dijelaskannya, kendati begitu kartu nikah tidak serta merta mengganti buku nikah yang sudah ada. Namun kartu nikah dapat digunakan kepada pasangan suami istri yang menikah saat program itu sudah dijalankan atau saat stok buku nikah sudah dihabiskan.

“Tetapi tidak semerta-merta buku nikah itu kita hilangkan, jadi seperti kita dikota Tarakan itu tetap kita mencetak buku nikah tapi kita habiskan dlu stok buku nikah, setelah habis baru kita gunakan kartu nikah digital itu untuk Catin,”tuturnya.

Meski demikian, ia memastikan jika stok buku nikah di Kota Tarakan masih cukup banyak. Sehingga diperkirakan, Kemenag Tarakan masih memberikan buku nikah kepada pasangan suami-istri (pasutri) baru pada tahun ini.

“Stoknya kalau untuk 1 tahun masih bisalah masih ada persyaratannya, untuk membuat kartu nikah digital itu dikhususkan untuk pengantin yang baru menikah nanti daftar dulu, nanti bukan lagi buku nikah yang dikasih tapi kartu nikah digital,”jelasnya

Lanjutnya, bahkan pengurusan kartu nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga ia memastikan jika masyarakat tidak perlu khawatir. Selain itu, menurutnya kartu nikah juga mempermudah masyarakat dalam membawanya kemana-mana.

“Merubah menjadi kartu digital, bisa nanti kita proses dan itu gratis. Fungsi digital, kalau kita ke mana-mana tidak ribet lagi tidak harus fotokopi-fotokopi kita berurusan dengan apa-apa kalau ditanya mana buku nikahnya terus lupa bawah dengan buku nikah digital ini kan orang selalu bawa, untuk mempermudah,”pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
Semangat Berbagi, IPPM Terus Berbagi Takjil Gratis Hingga Penghujung Ramadhan
Panitia Besar Terbentuk, Porwada I Kaltara Diagendakan 15 Desember 2023
Tidak Berdokumen, Puluhan Koli Kosmetik Ikan Layak Disita
Momentum Perkuat Silaturahmi GUBERNUR KALTARA Bersama Masyarakat Tarakan
These delicious Balinese street foods you need to try right now
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ditunda, Sayembara Logo dan Nama RSUD Tetap Diupayakan Tahun Ini
Next Article Alokasi Vaksin Telah Tersistem Sesuai Ketentuan Negara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?