By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Semakin Marak, Disdagkop Siap Tertibkan Pedagang Tidak Berizin
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Semakin Marak, Disdagkop Siap Tertibkan Pedagang Tidak Berizin
PEMKOT TARAKAN

Semakin Marak, Disdagkop Siap Tertibkan Pedagang Tidak Berizin

Redaksi
Last updated: 9 November 2021 19:59
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Persoalan Elpiji di Kota Tarakan sejak beberapa tahun terakhir telah mengalami persoalan. Kelangkaan dan pelanggaran penjualan elpiji di atas HET kini menjadi makanan sehari-hari. Hal ini tidak terlepas dari buruknya pengawasan dan kinerja pemerintah daerah dalam menanggani persoalan ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno menerangkan, selisih harga yang cukup jauh antara HET di pangkalan dengan harga di tingkat pengecer tanpa izin, menjadikan bisnis ini semakin menjamur. Bahkan kios yang selama ini menjual sembako juga mulai ikut menjajakan gas elpiji bersubsidi. Padahal perdagangan gas melon ini diatur oleh undang- undang.

“Kita berencana akan melakukan penertiban, tetapi waktunya tidak bisa dibocorkan, nanti pedagang menyembunyikanya. Bagi kios yang menjual eceran akan kita lakukan pembinaan dengan mengambil gas elpiji 3 kilogram,”ungkapnya. (9/11/2021).

Rebcananya Disdagkop akan melibatkan Satpol PP bahkan TNI/Polri serta instansi terkait lainya. Hal ini dilakukan untuk memberantas aksi-aksi nakal oknum tertentu yang membeli gas bersubsidi ini, untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Meski HET Rp16.500 tapi di tingkat pengecer ada yang mencapai Rp55 ribu per tabung. Pemerintah Kota Tarakan melalui dinas terkait telah melakukan pemetaan daerah-daerah rawan yang sering dijadikan sebagai penjualan ecaran gas elpiji 3 kilogram,”terangnya.

Kendati terdapat beberapa titik, namun Untung hanya menyebutkan di satu tempat, yaitu di sepanjang Jalan Aki Balak atau yang sering dosebut daerah lapangan.

“Banyak tempat, salah satunya ada di lapangan, di kios-kios pinggir jalan. Mereka melanggar 2 pasal, yang pertama tidak ada izin dan yang kedua melebihi HET,”tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sambangi Kantor Gubernur Kaltara, SKPT dan DJPT Sampaikan Aspirasi
Pemkot Akui Peran Tenaga Honorer Masih Sangat Dibutuhkan
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Tarakan Laksanakan Tabur Bunga
MUI Tarakan Bersikap Terkait Kontroversi Baliho Festival Persahabatan
Ikut Merayakan Ritual Panen, Gubernur Kaltara Disambut Antusias Warga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Gelar Layanan Gabungan untuk Perbaiki Masalah Administrasi pada Vaksinasi
Next Article Kembali Berprestasi, SIPELANDUKILAT Smart Raih Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?