By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Segera Disahkan, Perda Pariwisata Ditarget Sah Bulan Ini
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Segera Disahkan, Perda Pariwisata Ditarget Sah Bulan Ini
PEMERINTAHANPEMKOT TARAKAN

Segera Disahkan, Perda Pariwisata Ditarget Sah Bulan Ini

Redaksi
Last updated: 18 Januari 2022 20:40
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Setelah mendapat persetujuan beberapa waktu lalu, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengupayakan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Ditargetkan, peraturan daerah (perda) tentang retribusi pariwisata, akan disahkan Januari ini. Hal itu diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren.

“Kami telah menerima evaluasi provinsi dan telah diteruskan ke Kemendagri. Pada 3 Januari 2022 lalu, bahkan kami telah menandatangani surat untuk mendapat evaluasi dari Kemendagri khusus perda menyangkut tarif, harus sampai ke Mendagri dievaluasi Kemendagri,”ujarnya, (18/01/2022).

Lanjutnya, perda lainnya cukup sampai ke Gubernur saja. Tapi secara ketentuan, kata dia Kemendagri membutuhkan waktu setidaknya dua minggu untuk mengeluarkan rekomendasinya.Usai dievaluasi Kemendagri, pihaknya akan mengundangkan untuk kemudian menyelesaikan perda.

“Daat ini pengiriman surat ke pusat cukup melalui email, tapi ini tergantung tanggal penerimaan surat jadi akan dihitung dua minggu sejak surat diterima di sana,”jelasnya.

Lebih lanjut, setelah mendapat rekomendasi Kemendagri, maka Perda sudah dapat diundangkan ditempatkan dalam lembaran daerah dengan diberikan nomor perda,”tukasnya.

Adapun isi perda tersebut terkait perubahan perda retribusi daerah seperti sewa aset pemerintah, pemakaian kekayaan daerah, menyangkut retribusi daerah dan sebagainya.

“Tunggu dievaluasi Mendagri, kemudian diundangkan. Insha Allah Januari ini rampung, sesuai schedule,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sambut HUT Kemerdekaan RI, 1.062 WBP diajukan mendapatkan Remisi
Terbuai Bujuk Rayu Akan Dinikahi, Gadis Di bawa Umur Digagahi Pria Baru Dikenal
Sambut Kedatangan Kharisma, Warga Mamburungan Puji Kepemimpinan dr Khairul
Dua Ular King Koros Dievakuasi Dalam Sehari
MEMBLUDAK.. Puluhan Ribu Warga & Tokoh Masyarakat Malinau Hadiri Acara ZIAP | 2 Periode Menghitung Hari
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Kaltara mulai Distribusikan Vaksin Booster Covid-19
Next Article Sinergi Bersama Lintas Sektoral Percepat Pembangunan Desa di Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?