By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi

Redaksi
Last updated: 10 Januari 2023 21:39
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Mengawali Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan menggelar kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Selasa (10/1/2023). Adapun rincian pemusnahan barang bukti (BB) sabu sebanyak 68,88 gram dari total keseluruhan 71,08 gram dan sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kemudian ada juga jenis ekstasi dimusnahkan sebanyak 126 butir dari total BB keseluruhan sebanyak 141 butir dan sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni, S.TR.K melalui KBO Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin, pemusnahan yang dilaksanakan hari ini berdasarkan dua laporan perkara.

Pertama laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pada tanggal 11 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika dilakukan tersangka RA.

Kemudian laporan kedua, LP/A/429/XII/SPKT/Res Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 23 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka DAS.

“Hari ini kami lakukan pemusnahan. Adapun untuk kasus tersangka RA, sesuai TAP-81/0.4.15/Enz.1/12/2022, per tanggal 15 Desember 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa empat bungkus plastic bening berisi kristal diduga sabu dan disita dari tersangka RA,” beber IPDA Amiruddin.

Kemudian untuk kasus tersangka DAS, sesuai TAP-83/Q.4.15/Enz.1/12/2022, tanggal 29 Desember 2022, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa ekstasi warna hijau dibungkus dalam plastiK bening sebanyak 141 butir.
Ia melanjutkan, pemusnahan BB hari ini juga tak lepas dari kerja sama dan partisipasi yang baik dari seluruh instansi terkait.
“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan apabila dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan ada hal kurang berkenan,” pungkasnya. 

Print Friendly, PDF & Email
BNN Ungkap Pengiriman Narkotika Melalui Jasa pengiriman
Permudahkan Aktivitas Bongkat Muat, Pelabuhan Tengkayu I Bakal Difasilitasi Crane
Soroti Kecelakaan Wahana Wisata, Bentuk tim Evaluasi
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wagub : Kita Maknai Perjuangan Pahlawan Revolusi
Komoditas Sayur Mayur Pengaruhi Inflasi di Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tingkatkan Keamanan Aktivitas Perjalanan, Ombudsman Saran Pelabuhan Tengkayu Pasang CCTV ke Arah Dermaga
Next Article Penyaluran Beasiswa Dilakukan dalam Waktu Dekat
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?