By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Resmi Pegang Ahli Juru Parkir, Perumda Aneka Usaha Lakukan Perubahan Sistem Kerja
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Resmi Pegang Ahli Juru Parkir, Perumda Aneka Usaha Lakukan Perubahan Sistem Kerja
PEMKOT TARAKAN

Resmi Pegang Ahli Juru Parkir, Perumda Aneka Usaha Lakukan Perubahan Sistem Kerja

Redaksi
Last updated: 5 Januari 2022 20:20
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Setelah resmi mengambil ahli pengelolaan parkir per 1 Januari 2022 lalu, Perumda Tarakan Aneka Usaha langsung melakukan evaluasi sistem kerja juru parkir guna meningkatkan etos kerja juru parkir dan mencapai target pendapatan.

Saat dikonfirmasi, Dirut Perumda Tarakan Aneka Usaha, Dr Mappa Panglima Banding menerangkan, jika sebelumnya juru parkir menerima gajian perbulan dari pengelolaan Pemkot Tarakan. Kini pihaknya memberlakukan sistem harian yang nantinya akan mematok kepada produktivitas juru parkir dalam menentukan penghasilannya.

“Kalau di Pemkot,saat kelola sebelumnya, sistem penggajiannya digaji perbulan Rp 2 juta rupiah. Saat ini kami menerapka sistem perjanjian kerja kami penggajian per hari,” ucapnya, (06/01/2022).

Lanjutnya, jika petugas parkir aktif bertugas selama satu bulan, maka dapat menerima upah full sebesar Rp 2 juta bahkan penghasilannya bisa lebih. Lantaran, petugas parkir dibayar per harian jika ia masuk kerja.

“Kami berikan Rp 2,3 juta karena kami juga berikan tunjangan makan. Tapi kami tidak menghitung per bulan, kami hitung pembebananya per hari,” tukasnya.

Lanjutnya, jika juru parkir tidak masuk maka pihaknya tidak akan mendapatkan bayaran per harian. Meski demikian, di luar dari aturan itu, ia juga menerapkan setiap ada kelebihan target, maka akan dibagikan ke petugas maksimal 25 persen.

“Sistem pemberitan tunjakan kinerja ini tidak ada di manajemen sebelumnya dikelola Pemkot. Semuanya itu berdasarkan jumlah karcis retribusi yang disobek,” urainya.

Ia menambahkan, setelah semua diperhitungkan, pihaknya menginginkan seluruh petugas parkir di Tarakan bisa terdaftar dan terdata di Perumda Tarakan Aneka Usaha .Sehingga, tidak ada lagi istilah parkir tidak resmi atau parkir illegal atau jukir liar.

“Dalam bahasa kami petugas parkir sudah dan belum terdaftar. Sementara ini yang petugas parkir lama harus mendaftarkan diri lagi dengan ketentuan mereka harus mau mengikuti ketentuan manajemen,”tegasnya.

“Karena sistem kami cukup ketat. Tidak ada lagi yang malas dan yang rajin dapatnya sama,” tegas Panglima Banding.

Print Friendly, PDF & Email
Kembangkan Potensi UMKM, PNM Tarakan Gelar Pengembangan Kapasitas Usaha
Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya
Pelaku Tabrak Lari di Selumit Akhirnya Menyerahkan Diri
Belum Pastikan Kehadiran, Gubernur Kaltara Berikan Semangat Bagi Atlet Kaltara
Kampanye di RT 9 Kampung 1, Khairul Paparkan 20 Program Unggulan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tanggap Bencana, Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan Pertama
Next Article Syukuran HAB ke-76, Gubernur : Maknai Mendalam Transformasi Layanan Umat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?