By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Ratusan Berkas CPNS Dinyatakan Gagal
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Ratusan Berkas CPNS Dinyatakan Gagal
PEMKOT TARAKAN

Ratusan Berkas CPNS Dinyatakan Gagal

Redaksi
Last updated: 8 Agustus 2021 19:19
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Hingga saat ini pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Tarakan telah hampir menyelesaikan tahap awal.

Dalam pemeriksaan berkas yang telah diterima, sebanyak 182 berkas dinyataka tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi. Jumlah ini masih bisa bertambah karena masih ada berkas yang dalam proses pengiriman. Hal itu diterangkan Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi di BKPSDM Kota Tarakan, Eko Edi Sucipto yang juga sebagai panitia seleksi.

“Berkas yang dinyatakan TMS itu karena tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan. Ada juga yang menggunakan satu materai untuk digunakan menandatangani tiga berkas,”ujarnya, (8/8).

Diketahui, Pendaftar yang masuk secara online baik CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan sebanyak 925 dengan rincian 883 pendaftar CPNS dan 42 PPPK.

“Untuk yang TMS ini macam-macam, ada yang ijazahnya fotokopian, meskipun sudah dilegalisir tetap tidak memenuhi syarat karena dalam ketentuan yang di-scan itu harus ijazah asli. Selain itu, ada juga yang menggunakan materai Rp6 ribu padahal yang diminta Rp10 ribu,” tuturnya

Tidak sampai di situ, bahkan dalam lamaran juga terdapat latar belakang pendidikan atau ijazah yang tidak sesuai dengan syarat instansi yang dituju. Kendati demikian pihaknya memberikan kesempatan masa sangga sejak Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (10/8/2021) bagi pelamar untuk melakukan penyanggahan bila berkas yang dikirim dinyatakan TMS.

“Masa penyanggahan itu bukan untuk memperbaiki berkas yang salah atau keliru, tetapi yang boleh menyanggah adalah yang berkasnya sebenarnya sudah sesuai dengan kriteria tetapi masuk di kategori TMS,” ujarnya.

Adapun dalam proses verifikasi, panitia menyiapkan 11 orang verifikator yang terbagi menjadi dua tim, yakni verifikator kemudian supervisor. Bagi yang dinyatakan lolos, diharapkan dapat menunggu pengumuman selanjutnya mengenai jadwal pelaksanaan Computer Asesement Test (CAT) dilaksanakan.

“Yang sudah lolos diharapkan terus memantau dan mengupdate informasi di situs resmi. Kartu tanda telah mendaftar dan KTP wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Harapkan Partisipasi Maksimal, KPU Tarakan Gelar Rakor PSU Dapil Tarakan 1
SUBHANALLAH, Ormas Islam se-Kaltara Doakan Zainal-Ingkong Ala Menang Pilgub Kaltara
President Obama Holds his Final Press Conference
Pasar Murah Minyak Goreng Diminati, DKUMP Akan Kembali Di Lokasi Lain
Bakal Meriah, Pawai HUT Tarakan bakal Diramaikan Mobil dan Sepeda Hias
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Masih Tahap Awal, 182 Berkas CPNS Dinyatakan Gagal
Next Article 3000 Rumah Di Tarakan Akan Terima Set Top Box
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?