By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Puluhan Kilo Ikan Ilegal Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Puluhan Kilo Ikan Ilegal Dimusnahkan
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Puluhan Kilo Ikan Ilegal Dimusnahkan

Redaksi
Last updated: 30 September 2023 01:12
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN– Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus pengungkapan UURI, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan UURI Perikanan Unit Tipidter Tindak Pidana Tertentu pada Rabu (27/09/2023)
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh unit tindak pidanan tertentu sat reskrim polres tarakan, yang terjadi di Beringin 1 KEL.Selumit Pantai Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan pada hari jumat (26/05/2023) lalu. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diahadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan tarakan, dan juga perwakilan dari pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kota tarakan.

Menurut Kasat Reskrim awal mula pengungkapan kasus ini saat pelapor bersama anggota kepolisian resor Tarakan lainnya melakukan penyelidikan tindak pidana diwilayah hukum polres tarakan selanjutnya pada saat pelapor dan anggota kepolisian resor Tarakan lainnya melintas di perairan Beringin 1 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan pelapor melihat 1(satu) Unit Speed boat bertuliskan BINTANG SINAR 7 EXPRESS warna Merah, Putih, Hijau sedang mengangkut ikan, selanjutnya menanyakan dokumen ikan tersebut namun terlapor tidak dapat melihatkan dokumen tersebut, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Sat Polair Polres Tarakan Guna proses penyidikan lebih lanjut.Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan
Adapun pelaku “SG” ( Motoris Spedboat) disangkakan Pasal 88 Huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan Maksimal 2 Tahun Penjara.

Print Friendly, PDF & Email
Pindah Tugas, Kasat Lantas Polres Tarakan Berganti Kepemimpinan
Brigjen Sulaiman Kian Mantap Menuju Kaltara 1, : Semoga 9 Parpol Siap Berjuang Bersama Kami Untuk Kaltara Lebih Baik
Rudy-Seno Siap Wujudkan Sekolah Gratis di Kaltim Lewat GRATISPOL, Begini Skema Hitung-hitungannya
Progres Pengembangan Kawasan oleh PT KIPI
Meski Telah Melandai, DPRD Tetap Sarankan Masyarakat Untuk Divaksin
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Permintaan Beras Bulog Tinggi, Bulog Uraikan Kondisi Harga Beras
Next Article Wagub Bangga Kreativitas Anak Muda Kaltara dalam MAFest 2K23 ‘Kolaboraksi
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?