By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: PPKM Berlanjut, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » PPKM Berlanjut, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang
PEMKOT TARAKAN

PPKM Berlanjut, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

Redaksi
Last updated: 24 Agustus 2021 23:11
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran (SE) Walikota pertanggal 23 Agustus secara otomatis membuat aktivitas kembali dibatasi.

Saat dikonfirmasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa selama PPKM level 4 pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Dalam hal kegiatan masyarakat, salah satu yang paling rawan ialah kegiatan resepsi pernikahan sehingga izin resepsi pun tidak diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada masyarakat.

“Karena, tidak.jarang saat acara resepsi, beberapa orang tidak menggunakan masker dan mengabaikan prokes. Padahal kalau masyarakat ikut saja aturan pakai masker, makanan dibungkus dan dibawa pulang, orang-orang pakai masker, maka itu (resepsi) tidak akan dilarang,”ucapnya, (24/8).

Ia menyebut, Instruksi Mendagri sebenarnya tidak memperbolehkan resepsi, tapi atas kebijakan daerah sehingga pihaknya sempat mempersilahkan dengan harapan masyarakat dan WO (wedding organizer/panitia resepsi) patuh.

“Sebenarnya waktu PPKM level awal itu, kami enggak bolehkan live music (hiburan musik) karena orang bernyanyi droplet-nya nyebar. Makanya dua minggu ini kami tutup dulu karena agak sulit dikendalikan,”tuturnya.

Atas kondisi iti, selama PPKM level 4 diterapkan, masyarakat dapat menikah hanya dengan undangan yang terbatas sebanyak 25 persen. Berbeda dari sebelumnya yang dihadiri oleh 6 orang perwakilan keluarga saja, seperti orang tua, saksi dan kedua mempelai.

“Tapi ya resepsi harus pakai masker, makan nasi kotak dan tidak boleh makan di tempat. Pokoknya kalau belum herd immunity (target kekebalan komunitas), potensinya masih sangat besar,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti Peluncuran MCP, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mendagri
Menang Gugatan, Harapkan Pemkot Tarakan Dapat Menerima Putusan
Persiapkan Pengamanan Pemilu, Danlantamal XIII Tarakan Gelar Kesiapan Pasukan
Terciduk Buang Sampah di Gunung Selatan, pelaku Terancam Tipiring
Yang Ragu Dana RT Rp 100 Juta Pasti Tak Percaya Rakyat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemkot Tegaskan Warga Yang Terdampak Pengusuran Akan Diganti Rugi
Next Article Diperpanjang, PPKM Masih Dinilai Efektif
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?