By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Polres Tarakan Bongkar Aktivitas Judi Yang Dilakukan di Sebuah Pangkas Rambut
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Polres Tarakan Bongkar Aktivitas Judi Yang Dilakukan di Sebuah Pangkas Rambut
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Polres Tarakan Bongkar Aktivitas Judi Yang Dilakukan di Sebuah Pangkas Rambut

Redaksi
Last updated: 20 Februari 2023 23:06
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pengungkapan beberapa tindak pidana yang berhasil terungkap oleh satuan reskrim polres tarakan, dirilis pada Jum’at (17/02/2023). Salah satu diantaranya yaitu perjudian togel yang dilakukan oleh “UK”.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K mengungkapkan “modus yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi perjudian togel yaitu dengan menggunakan kupon. penjualan togel dilakukan oleh “UK” disebuah tempat pangkas rambut di daerah karang balik.” Ungkap kapolres.

Selanjutnya menurut kapolres pengungkapan ini dapat dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi perjudian togel atau kupon putih.
Mendapat laporan tersebut, pada hari kamis, (09/02/2023) unit resmob sat reskrim polres tarakan mendatangi tempat tersebut, dan mendapati “UK” sedang melakukan transaksi jual beli togel.

Melihat kejadian tersebut, “UK” dibawa ke polres tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan terhadap “UK” dikatakannya bahwa penjualan kupon putih (judi togel) sudah ia lakoni selama 2 bulan ini, dan menurut pengakuan nya penjualan togel ia lakukan dengan mengikuti situs gengtoto.com dan juga menggunakan akun yang bernama “sarangjudi789”

Kapolres tarakan juga menjelaskan saat “UK” diamankan disertai dengan barang bukti berupa, 1 buah ATM bank BCA, 1 unit HP vivo warna biru, 1 unit Hp Oppo warna hitam, 3 lembar kertas putih berisi catatan transaksi nomor togel serta uang tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah). Atas apa yang dilakukan “UK” disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan Ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lam 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 juta rupiah.

Print Friendly, PDF & Email
PDPM Kota Tarakan Gelar Pengukuhan dan Rapat Kerja, Siap Jalankan Program Baru
Belum Kapok Juga, Seorang Residivis Kembali Mencuri
Positif Covid-19, Gubernur Kaltara Himbau Masyarakat Terus Patuhi Prokes
Tak Kunjung Tobat, Residivis Pencurian Kembali Mencuri
Aktivitas Pembangunan Perusahaan Resahkan Warga Perumahan PNS, Dishub Tegaskan Status Jalan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article KTP Konvensional Dihapus Secara Bertahap, Pengurus IKD Masih Minim
Next Article Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat
62 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?