By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 57 ASN Terima SK Pembatalan Jabatan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 57 ASN Terima SK Pembatalan Jabatan, Siap Tempuh Jalur Hukum
PEMKOT TARAKAN

57 ASN Terima SK Pembatalan Jabatan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Last updated: 5 September 2024 18:23
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan terhitung sejak 1 September 2024. Mereka menerima undangan pengarahan pada 3 September 2024, yang disertai dengan pemberian SK pembatalan jabatan.

ASN yang terdampak berasal dari jabatan struktural dan fungsional, di mana sebelumnya mereka telah menjalani tugas selama hampir 10 bulan setelah dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif saat itu, dr. Khairul. Salah satu ASN yang menerima SK, Ferry Hartono, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

“Kami kaget juga waktu dikumpulkan, apalagi kami sedang melaksanakan tugas di akhir tahun. Begitu banyaknya pekerjaan, dan saya termasuk salah satu yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban Pj Wali Kota,” ujar Ferry.

Keputusan pembatalan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelayanan publik. Hingga saat ini, beberapa posisi kosong belum diisi karena terbentur aturan mengenai mutasi ASN. Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasi, promosi, demosi, maupun rotasi ASN.

“Tentunya sangat terpukul, apalagi saya bertugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan di Pemkot Tarakan. Dengan dibatalkannya SK saya, pelayanan publik di Kota Tarakan bisa terhenti karena saya tidak punya otoritas lagi untuk mengawasi kawan-kawan di unit pelayanan publik tersebut. Sekarang saya kembali menjadi staf biasa,” lanjut Ferry.

Dalam undangan yang diterima oleh 57 ASN tersebut, hanya disebutkan pembatalan untuk jabatan fungsional. Namun, pada pelaksanaannya, pejabat struktural juga ikut terdampak. Pejabat yang dilantik oleh Wali Kota definitif pada saat itu seharusnya masih berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berhak mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, sesuai dengan UU ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.

Beberapa Bagian dari ASN turut menyuarakan keadilan dengan menempuh jalur hukum.

Yesar Tynus, ASN lain yang juga terkena dampak pembatalan, menyatakan akan menempuh jalur hukum secara pribadi. Ia merasa telah bekerja dengan baik tanpa adanya teguran sebelum keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan.

“Dari segi hukum, saya akan lanjutkan secara pribadi. Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diberikan undangan pengarahan dan langsung diberi SK pembatalan. Isi undangan menyebutkan pembatalan jabatan fungsional, tapi saya pejabat struktural yang ikut kena imbasnya,” ungkap Tynus.

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Puji PKS, Dokter Khairul Sebut PKS Sangat Konsisten Menangkan Kharisma
Harapkan Partisipasi Maksimal, KPU Tarakan Gelar Rakor PSU Dapil Tarakan 1
Tinjau Lahan Hibah Pemkot Tarakan, Ses Baranhan Kemenhan Segera Bangun MCC
Lakukan Vaksinasi Tahap II, DPR-RI Berharap Terus Upayakan Alokasi Vaksin ke Kaltara
Baru Sebulan Menjabat, Kapolres Rilis 7 Kasus Perkara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Panjat Tebing Kaltara: Mengenal Venue dan Semangat Juang di PON XXI/2024
Next Article Kendala Akomodasi Tim Sepak Takraw Kaltara di PON XXI/2024: Mengganggu Kesiapan Atlet
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?