By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Persidangan Masih Berproses, Pedagang THM Kecewa Adanya Pemasangan Plank Baru
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Persidangan Masih Berproses, Pedagang THM Kecewa Adanya Pemasangan Plank Baru
PEMKOT TARAKAN

Persidangan Masih Berproses, Pedagang THM Kecewa Adanya Pemasangan Plank Baru

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2021 17:43
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Hingga saat ini proses persidangan gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek ruko Pasar THM Tarakan masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Saat dikonfirmasi salah satu Pedagang THM yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Fery menuturkan, meski Proses sidang masih berjalan, namun ia menyayangkan Pemkot Tarakan memasang plang pengumuman masa berakahirnya HGB ruko Pasar THM per 11 Agustus 2021 kembali meski sebelumnya sempat diprotes.

“Ini kan masih berjalan pak, itu Pemkot memasang plang baru lagi. Kita juga tahu masa berakhirnya tapi kan proses sidang masih berjalan. Kita tunggulah hasilnya keliar,”kesalnya, (17/6).

Menurutnya, tidak seharusnya Pemkot Tarakan memasang plank tersebut karena gugatan masih berjalan. Ia meminta pihak pemkot Tarakan agar tetap menghormati proses persidangan.

“Pemerintah harusnya menghormati pengadilan tunggulah dulu hasilnya baru bisa bertindak, masyarakat saja mengerti mekanismenya,” tukasnya.

Lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan waktu keluarnya hasil keputusan dari PTUN Samarinda. Karena saat ini tahapan masih berlanjut.

“Kami belum bisa memastikan, karena jadwal sidang lanjut tidak tahu. Apapun hasilnya tentu kami menghormati aturan,”tukasnya

“Kita tidak bisa mendahului meski merasa benar. Harus gentle menerima hasilnya. Inti masalahnya ini mereka kan hanya mau sewakan, kami punya sertifikat HGB dan kami pun beli,”terangnya.

“Kami beli karena ada sertifikatnya, (HGB). Kalau tidak ada dasar itu orang juga tidak akan beli. Karena ada jaminan itu, makanya kami percaya. Tapi mau diperpanjang pemerintah maunya disewa,”tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sambut Kedatangan Kharisma, Warga Mamburungan Puji Kepemimpinan dr Khairul
Sempat Memanas, Pihak Pelaku dan Korban Peristiwa Pengeroyokan Sepakat Berdamai
Masuk Ke Rumah, Dua Ekor Ular Diamankan Petugas Animal Rescue PMK Tarakan
Posko Angleb Bandara Juwata Ditutup, Begini Jumlah Laporan Antusias Keberangkatan
Tak Kunjung Kembali, LH Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tinjau Lokasi Kebakaran Juata Laut, Pemprov Kaltara Beri Santunan Kepada Korban
Next Article Usulkan Tiga Pergub, Dirjen ODTA Apresiasi Terobosan Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?