By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pengurangan Beban Subsidi Jadi Alasan Kenaikan PDAM
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pengurangan Beban Subsidi Jadi Alasan Kenaikan PDAM
PEMKOT TARAKAN

Pengurangan Beban Subsidi Jadi Alasan Kenaikan PDAM

Redaksi
Last updated: 7 Maret 2022 18:03
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Menjawab pertanyaan masyarakat terhadap naiknya tarif air. Bersih, Direktur Perumda Air PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan mejelaskan saat ini subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sangat besar.

Menurutnya, hal Itu tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Oleh karenanya, penyesuaian tarif dimaksudkan dapat mengurangi dana pemerintah yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

“Subsidi Pemkot Tarakan tercatat mencapai Rp 316,4 miliar lebih, sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD Rp 4,3 miliar dan setoran kedua Rp 8,16 miliar. Itupun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 sejak 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,”ujarnya, (03/03/2022).

Lanjutnya, harga air PDAM untuk masyarakat telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp 1.400 sampai Rp 11 ribu.

“Tentunya untuk digunakan hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dan PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK adalah 10 meter kubik per KK atau 60 liter per jiwa per harinya. Jika lebih dari itu, berarti terjadi pemborosan,” tegasnya.

Adapun proses penyesuaian tarif juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan beberapa kegiatan forum grup discussion (FGD) dari tingkat pemerintah provinsi sampai pemerintah kota.

“Sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan,”tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
DPD BM PAN Tarakan Bentuk Kepengurusan Baru untuk Periode 2024-2028
Polisi Tidak Boleh Sembarangan Menilang, Ini Aturannya
Banyak Truk Ugal-ugalan, Warga Perum PNS Adukan ke Polres Tarakan
Hadiri Tabligh UAS di Tanjung Selor, Hasan Basri Apresiasi Antusias Masyarakat
Targetkan prevalensi stunting Turun 6 Persen
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article These Are the 5 Big Tech Stories to Watch in 2017
Next Article Gubernur Salurkan Bantuan Dana Renovasi Masjid di Tarakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?