By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP
PEMKOT TARAKAN

Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP

Redaksi
Last updated: 4 Februari 2022 20:29
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Tarakan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan berhasil menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, Bambang Darmawan menjelaskan, operasi penertiban pajak reklame yang kali ini difokuskan pada ruas Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Mulawarman ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.

“Reklame ini tidak membayar pajak sehingga kami melakukan pencopotan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan tapi itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan produk. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya, (04/02/2022).

Lanjut Bambang, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

“Sebelumnya pada Desember 2021 kemarin juga sudah dilakukan operasi penertiban reklame atau spanduk yang tidak membayar pajak reklame,”terangnya.

Diketahui, penertiban difokuskan pada Jalan Sei Kapuas Kampung VI dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar. “Jadi kemarin itu kami laksanakan penertiban. Karena mereka rata-rata melakukan penunggakan pembayaran terhadap pajak reklame

“Penertiban ini sudah berlangsung beberapa waktu dan sebelum penertiban, terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan-tahapan.
Mulai dari peneguran satu, peneguran dua, tidak ada diindahkan. Jadi kami harus tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.

Adapun besaran tunggakan pada perusahaan yang belum membayar pajak yakni berkisar antara Rp 59 juta, sampai Rp 102 juta rupiah.

Selanjutnya, terhadap yang sempat dilakukan mediasi dan berjanji membayarkan pajaknya, rencananya akan dibayarkan secara cash.

Print Friendly, PDF & Email
Ukir Sejarah, Indonesia Luncurkan Satelit Satria, Pemkot Tarakan Lakukan Nobar
Beri Kenyamanan Masyarakat, Ruang Tunggu Bandara Juwata Dipoles
Hasan Basri dan Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan Forum Kalimantan Bersatu DPD-MPR RI
Maksimalkan Produksi Pangan, Kaltara Diharapkan Menjadi Suplai Pangan IKN
Semakin Marak, Disdagkop Siap Tertibkan Pedagang Tidak Berizin
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Terealisasi 97 Persen, Pemulihan Ekonomi jadi Fokus Utama
Next Article Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?