By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Masih Menunggu, Ini Ramalan THR Cair
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Masih Menunggu, Ini Ramalan THR Cair
PEMERINTAHANPEMKOT TARAKAN

Masih Menunggu, Ini Ramalan THR Cair

Redaksi
Last updated: 6 April 2023 00:39
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Industri (Disnaker) Tarakan masih menunggu juknis dari pusat. Sehingga untuk saat ini disnaker belum dapat menjelaskan secara panjang lebar mengenai Juknis THR tahun ini.

“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi ke provinsi masih menunggu surat dari gubernur, jadi kami menunggu dasarnya lah, memang dari Kementrian sudah ada, tapi kan ditujukan ke Gubernur sehingga Gubernur nanti akan meneruskan ke Kabupaten/Kota,”ujarnya, Kadisnaker Agus Sutanto.

Dikatakan Agus, kendati Juknis dapat berubah setiap tahun, namun THR memiliki beberapa poin dasar yang selalu bersifat permanen seperti masa pencarian paling lambat dan aturan besaran THR 1 bulan gaji.

“Sehingga kami masih menunggu ini ditandatangani Gubernur dulu, nanti setelah ada, kita teruskan dan Walikota hingga ke perusahaan-perusahaan. Kalau THR kan kebijakannya umum secara nasional. Aturannya THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari H,”ungkapnya.

“Kalau untuk kotak pengaduan kami selalu buka setiap tahunnya. Nanti kalau ada laporan kami langsung teruskan ke Provinsi untuk ditindaklanjuti. Tapin sejauh ini tidak ada masalah dalam pembagian THR di Tarakan. Tidak pernah ada laporan juga perusahaan tidak penuhi kewajibannya,”terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri keputusan pemerintah yang telah  mengumumkan juknis THR sudah cukup tepat. Sehingga saat ini pihaknya berharap agar pencairan dapat dilakukan sesegera mungkin.

“Sudah cukup baik, kami meminta kepada Pemerintah Pusat, untuk tidak terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair,” Terangnya.

“Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023. Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Ramaikan Pesta Budaya Meja Panjang Desa Pimping
Warga Tarakan Alami Listrik Padam, Ini Penyebabnya
Edukasi Pinjaman Online Fintech dan Perlindungan Data Pribadi bagi UMKM oleh Tim Pengabdian Fakultas Hukum UBT
Dibuka Kembali, Rutan Polres Tarakan Terima Kunjungan Keluarga Tahanan
Buntut dari Perusakan Puluhan Baliho, Relawan Brigjen Sulaiman Sambangi Bawaslu Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Modus Berteduh, Seorang Pria Bobol Rumah Warga
Next Article Dilaporkan Hilang, 4 Pemancing Belum Ditemukan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?