By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kesulitan Mendapat Pupuk Bersubsidi, Petambak Harapkan Perhatian Pemerintah
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kesulitan Mendapat Pupuk Bersubsidi, Petambak Harapkan Perhatian Pemerintah
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Kesulitan Mendapat Pupuk Bersubsidi, Petambak Harapkan Perhatian Pemerintah

Redaksi
Last updated: 12 Maret 2022 22:05
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Kelangkaan kebutuhan masyarakat ternyata tidak hanya kepada minyak goreng. Namun hal tersebut juga terjadi pada pupuk urea. Sehingga hal tersebut membuat sejumlah Petani Tambak (Petambak) di Tarakan mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk urea bersubsidi dalam beberapa bulan terakhir.

Karena kondisi tersebut, alhasil sejumlah petambak tidak dapat menggunakan pupuk untuk lokasi pertambakannya. Hal itulah yang doungkapkan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara, Rustam saat diwawancara.

“Pupuk urea ini biasanya digunakan pada saat akan memasukkan bibit. Tambak yang sudah di panen, dibersihkan dengan cara menebarkan racun untuk mematikan hama pemangsa. Setelah itu diberikan air baru dengan ketinggian beberapa meter sambil menaburkan pupuk urea. Kemudian tinggal menambah air lagi untuk memasukkan bibit baru,”ujarnya, (12/03/2022).

Lanjutnya, harga pupuk urea normalnya non subsidi sekitar Rp500.000 rupiah per karung. termasuk ongkos angkut. Sementara untuk pupuk bersubsidi berharga sekitar Rp180 ribu.

“Karena bedanya cukup jauh jadi kami memilih tidak menggunakan pupuk untuk mengurangi biaya operasional. Petani tambak ini siklusnya ada yang tiga bulan, enam bulan baru gunakan pupuk,”tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Tarakan, Elang Buana menuturkan pendistribusian pupuk subsidi harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Hal itu termasuk usulan dari petani yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Setiap petani, tambak maupun sayur untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, harus terdaftar di kelompok tani terlebih dulu. Jumlah kelompok tani di Tarakan, sekarang sudah ratusan yang terdaftar. Tapi Kami berusaha mengakomodir semua. Tidak hanya petani di darat, tetapi juga untuk petani tambak,”jelasnya.

Walau demikian, kata dia, tidak semua kebutuhan petani di Tarakan bisa terpenuhi. Lantaran anggaran yang sebelumnya dari pemerintah pusat sebesar Rp20 triliunan, sekarang dikurangi, dampak Covid-19.

“Syarat penerimaan pupuk subsidi bagi petani tambak juga memiliki kriteria khusus, salah satunya luas tambak yang tidak melebihi dari 2 hektare. Tapi, tahun ini untuk petani tambak sudah ada di bawah Dinas Perikanan,” tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Kaltara, Intruksikan Lakukan Eksekusi Setelah groundbreaking
Pelan Tapi Pasti, Produksi Tepung Mocaf Kaltara Kini Jadi Icaran Para Pencinta Kuliner
Dorong Investasi, Dokumen RUPMP Direvisi
Dinilai Cukup Baik Pada SAKIP, Kaltara Raih Predikat BB
Realisasi APBN Hingga Akhir 2023 Capai 85,93 persen
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review
Next Article macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?