By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui

Redaksi
Last updated: 4 September 2022 23:21
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang pria berinisial MD berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda Kaltara lantaran terlibat tindak pidana perjudian jenis togel online.

Diketahui, MD yang merupakan warga Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat ini berperan sebagai penjual togel.

MD telah diamankan beserta barang bukti praktik judi togel di area Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan, sekitar pukul 14.00 Wita, pada 3 September 2022.

Pelaku diamankan dalam Operasi Pekat 2022 yang berawal saat Tim Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan praktik perjudian dengan jenis togel di daerah pelabuhan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara melakukan pemyelidikan di sekitar tempat kejadian, dan pada pukul 14.00 Wita, tim Jatanras mendapatkan pelaku yang sedang menjual dan membeli serta memasang nomor togel secara online menggunakan HP Oppo Reno 5 dengan situs “SEKAITOTO” dengan akun DAHIRRAISYA,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan persnya, Minggu (04/09/2022).

Kemudian pada saat tim Jatanras menanyakan kepada pelaku tentang aktivitas perjudian jenis togel yang pelaku lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjalankan jual beli togel online selama sekira lima bulan.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Kaltara Tanjung Selor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan guna kebutuhan sehari-hari. Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu buah handphone OPPO Reno 5 warna hitam, uang tunai Rp510 ribu, satu buah buku rekening Bank Mandiri atas nama pelaku dan satu buah kartu ATM. Selanjutnya kasus ini akan memeriksa beberapa saksi,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
Cicipi Nanas dan Olahan Singkong Desa Kampung Baru, Wagub Syukuri Berkah Dari Tuhan
Digital ID Akan Menjadi TerobosanTerbaru Dalam Layanan Disdukcapil
macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year
Masih banyak Penyandang Disabalitas Yang Belum Mendapat Hak-hak Dasar
Kerap Evakuasi Satwa, PMK Tarakan Usulkan Kehadiran BKSDA
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Cegah Protes Masyarakat, Personil Polisi Diturunkan Jaga SPBU
Next Article Komite III DPD-RI Usulkan Kenaikan Harga BBM Dilakukan Secara Bertahap
10 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?