By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Keberangkatan Cukup Lama, Puluhan Calon Jemaah Haji Gancel Pendaftaran
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Keberangkatan Cukup Lama, Puluhan Calon Jemaah Haji Gancel Pendaftaran
PEMKOT TARAKANRAGAM

Keberangkatan Cukup Lama, Puluhan Calon Jemaah Haji Gancel Pendaftaran

Redaksi
Last updated: 19 Oktober 2021 22:15
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Puluhan calon jamaah haji dipastikan membatalkan niatnya untuk beribadah setelah dilaporkan menarik uang muka yang telah disetor ke bank sebesar Rp25 juta. Hal itu cukup mengejutkan setelah sekian lama menunggu jadwal keberangkatan yang cukup panjang. Hal itu dilaporkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam menerangkan
jumlah terakhir pendaftar ibadah haji di Kemenag Tarakan mencapai 4.500 orang. Namun, karena sempat tidak berjalannya jadwal haji sehingga membuat calon jemaah memilih membatalkan pendaftarannya.

“Kuota pemberangkatan setiap tahun hanya 148 orang tapi biasanya ada tambahan utuk lansia 4 orang. Jadi, daftar tunggu calon jamaah haji Tarakan bisa sampai 32 tahun,”ucapnya, (19/10/2021).

“Kita pantau selama ini, masa pandemi Covid-19 banyak yang menarik pendaftaran padahal sudah menjelang pemberangkatan, bisa dibilang tinggal 2-3 tahun lagi. Selain itu, mereka rata-rata telah mendaftar selama sekitar 10 tahun. Ada sekitar 20-an orang yang membatalkan pemberangkatannya,”sambungnya.

Dikatakannya, untuk tata cara mendaftar ibadah haji diantaranya harus menyetor uang muka ke bank yang ditunjuk dengan membawa KTP, KK, buku nikah, dan pas foto ukuran 2×4 dan 4×6 masing-masing 10 lembar.

“Setelah setor akan dicetak setoran awal sehingga mendapatkan nomor validasi. Setelah itu setor data diprint out sebanyak lima lembar, untuk diserahkan ke pihak bank satu lembar, dibawa calon jemaah satu lembar dan tiga lembar untuk Kemenang,” jelasnya.

Sementara itu, besaran ONH (Ongkas Naik Haji), Aslam mengatakan, belum bisa ditetapkan karena penentuan besaran ONH harus melalui rapat antara Kemenang pusat dengan DPR serta beberapa pihak lainnya.

Sedangkan untuk setoran uang muka, di Tarakan terdapat 6 bank yang semuanya merupakan bank berkonsep syar’i.

Print Friendly, PDF & Email
Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya
Jadi Tuan Rumah Porwada 2023, Kontingen Tarakan Optimis Juara,
Perpisahan Kelas VI SDN 013 Tarakan TA 2023/2024 Berlangsung Meriah, Siswa/i Tampilkan Berbagai Prestasi di Bidang Seni
Siap Gelar PTM, Sejumlah Sekolah Laksanakan Vaksinasi
Pastikan Keamanan Arus Balik, Tempatkan Personil di Bandara Juwata
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Lepas Kontingen Potradnas Kaltara, Wagub: Jaga Kehormatan Diri dan Daerah, Pulang Bawa Prestasi
Next Article Gelombang Covid-19 Diprediksi Terjadi Akhir Tahun, Begini Pesan Pengamat
68 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?