By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kapal Asing Yang Tertangkap, Akan Dihibahkan Kepada Nelayan Lokal?
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kapal Asing Yang Tertangkap, Akan Dihibahkan Kepada Nelayan Lokal?
PEMKOT TARAKAN

Kapal Asing Yang Tertangkap, Akan Dihibahkan Kepada Nelayan Lokal?

Redaksi
Last updated: 19 Desember 2021 00:09
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Banyaknya kasus kapal asing yang tertangkap saat melakukan ilegal Fishing membuat pemerintah harus menyita dan bahkan sempat menghancurkan kapal tersebut. Sehingga, sesuai kebijakan baru, kapal tangkapan diusulkan dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan yang memenuhi syarat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Akhmadon menuturkan, kebijakan tersebut dinilai lebih bermanfaat dan membantu nelayan lokal. Sehingga menurutnya kebijakan ini sangat tepat untuk mensejahterakan nelayan.

“Benar, memang arahan Pak Menteri kapal yang tertangkap ini bisa dimanfaatkan. Kalau bisa dihibahkan ke kelompok nelayan yang dapat memenuhi syarat. Kapal asing ini tetap disita negara, hanya memang butuh kami koordinasikan dengan kejaksaan dan pemerintah daerah,”bebernya, (18/12/2021).

Dijelaskannya, pihaknya mengharapkan adanya kelompok nelayan, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan supaya kapal tangkapan ini bisa dimanfaatkan.

“Apalagi Ambalat dekat dengan kita. Sehingga kapal yang digunakan oleh nelayan Malaysia sama dengan nelayan Indonesia, sehingga tipe kapal sama. Bahkan alat tangkap yang digunakan juga tidak ada bedanya. Tetapi untuk di 711 Natuna, kapal yang digunakan besar-besar, terutama milik Thailand, alat tangkap juga beda,” ucapnya.

Adapun terkait dengan kebijakan tersebut, PSDKP akan melakukan koordinasi dengan kelompok nelayan, untuk dapat mengawal kebijakan baru ini.Kata dia, usulan ini juga sudah dilaporkan ke pemerintah pusat dan diarahkan untuk segera memanfaatkan kapal-kapal hasil tangkapan karena melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

“Maunya kita, teman-teman nelayan yang beroperasi di sana dapat memanfaatkan sumber daya laut sekaligus menjaga supaya nelayan dari negara lain tidak masuk. Kalau mengandalkan patroli kami kan terbatas,”tuntasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten
Dianggap Rawan Sengketa, Bawaslu Kaltara Beri Perhatian Lebih Kepada Daerah Ini
Sukses Gelar UKW, LSPR Harapkan Dapat Laksanakan UKW Jenjang Berikutnya
Tanam Sawit Rakyat dan Integrasi Jagung, Gubernur Harap Petani Tak Andalkan Satu Komoditi
Tumpahan Cor Sudah Ditanggani, DPRD Menilai Masih Belum Maksimal
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article TP-PKK Kaltara Serius Tindaklanjuti Hasil Rakernas. TP-PKK Pusat Puji Gerak Cepat Rachmawati-Ping
Next Article Jelang Nataru, Minyak Goreng dan Cabai Alami Kenaikan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?