By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Jumlah Kendaraan Terus Bertambah, Dishub Tarakan Sadari Potensi Kemacetan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Jumlah Kendaraan Terus Bertambah, Dishub Tarakan Sadari Potensi Kemacetan
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Jumlah Kendaraan Terus Bertambah, Dishub Tarakan Sadari Potensi Kemacetan

Redaksi
Last updated: 6 Juli 2023 01:11
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Kasi Lalu Lintas Dinas Pehubungan (Dishub)Tarakan Moh Anang Zakaria menerangkan, jumlah kendaraan roda 4 di tahun 2022 tercatat sebanyak 6.354 yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan. Sementara itu diperkirakan kendaraan roda 2 memiliki jumlah lebih besar dari roda 4.

“Dari data tahun 2022 ada 6.354 kendaraan ini terdiri dari truk, tronton, pikap, mobil box, dan seterusnya. Jumlahnya 6 ribuan itu. Kalau mobil barangnya tidak signifikan, yang signifikan ini kan roda 2 sebenarnya. Jadi kalau kaitannya dengan lalu lintas, sebenarnya untuk pribadi yang bisa dikatakan membawa dampak di ruang lalu lintas,”ungkapnya.

Dijelaskannya, jumlah sesungguhnya tentunya jauh lebih banyak dari yang terdaftar mengingat saat ini cukup banyak kendaraan yang menggunakan plat atau nomor polisi luar Kaltara. Sehingga dengan status penggunaan plat luar membuat kendaraan tidak dapat terditeksi.

“Tapi itu pun sebenarnya juga jika dia bandingkan antara kapasitas jalan yang ada dengan jumlah kendaraan untuk saat ini dari data yang ada belum masuk tahapan yang mengkhawatirkan. Cuma dalam tahapan tertentu memang ada orang meliput macet memang wajarlah di jam sibuk seperti di jalan Slamet Riyadi dan jalan Ki Hajar Dewantara yang sifatnya isendentil. Cuma beberapa hal penyebab macet tidak hanya kendaraan,”tukasnya.

Dijelaskannya, terjadinya kemacetan di beberapa wilayah tidak terlepas dari penyalahgunaan fasilitas jalan seperti memarkir kendaraan di sembarang tempat atau pun adanya aktivitas berjualan yang memakan badan jalan. Dijelaksannya, dalam hal penindakan sebenarnya hal tersebut masuk pada ranah kepolisian atau pun Satpol PP. Hanya saja ia mengakui diperlukan ketegasan dalam menyikapinya.

“Tapi juga faktor aktivitas yang menyalahgunakan  fasilitas ruang jalan untuk kegiatan perdagangan. Sebenarnya pengawasannya bukan hanya melibatkan Dishub tapi juga instansi lain Dinas Perdagangan dan Satpol PP. Saya kira juga masyarakat perlu edukasi dan solusinya bagaimana. Kalau tidak perhatian dari OPD maka kondisi ini akan semakin parah karena jumlah intensitasnya setiap tahun pasti meningkat dengan bertambahnya jumlah penduduk,”tuntasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Ringankan Beban KPM, 920 KK Terima Bansos
Wakili Gubernur, Karo PBJ Berikan Motivasi kepada KPMKU Makassar
Tiga Hari Lost Contact, KM Subur Akhirnya Ditemukan
Libur Lebaran, objek wisata Tarakan dibanjiri pengunjung
Dukung Pembentukan BAMAG Jadi Ruang Mediasi Gereja dengan Pemerintah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kaltara Bakal Beri Kejutan di Pornas Korpri ke-XVI
Next Article Komitmen Tingkatkan SDM Olahraga Pelajar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?