By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Ini Dia Sanksi Baru Saat Masyarakat Tidak Pakai Masker
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Ini Dia Sanksi Baru Saat Masyarakat Tidak Pakai Masker
PEMKOT TARAKAN

Ini Dia Sanksi Baru Saat Masyarakat Tidak Pakai Masker

Redaksi
Last updated: 7 Juli 2021 18:00
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Belum berakhirnya masa pandemi covid-19 membuat pemerintah terus melakukan pengawasan protokol Kesehatan di masyarakat. Salah satunya melalui patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan semua masyarakat menggunakan masker.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan menuturkan sejauh ini Satpol PP terus intens melakukan patroli. Adapun lokasi yang disasar seperti kafe dan rumah makan di Kota Tarakan.

“Kami selalu patroli setiap malam. Dengan menurunkan puluhan personel yang diterjunkan menyasar orang-orang yang berkerumun dan tidak pakai masker,”ujarnya, (4/7).

Hanif menjelaskan, terdapat sanksi khusus bagi masyarakat yang tidak memakai masker sanksinya ialah berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan Pancasila.

“Cukup banyak juga yang terjaring razia. Rata-rata kebanyakan di kafe. Kalau nanti ada kafe yang tidak menaati prokes berulang-ulang, kita akan berikan surat teguran untuk dipanggil.

“Perwali sudah jelas ada sanksinya. Bisa saja yang melanggar ditutup sementara.
Selain patroli malam kami juga menggelar patroli sore sekalian patroli penertiban pedagang kaki lima dan ruko yang melanggar,”jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Manfaatkan Bahan Bekas, Sulap Lahan Sempit Dipekarangan Rumah Menjadi Lahan Produktif.
Berkurang Dua, CJH Dijadwalkan Berangkat Akhir Mei
Kecelakaan Kembali Terjadi, 3 Pengendara Dilarikan ke UGD
DPW BM PAN Kaltara Siap Bentuk DPD di Lima Kabupaten/Kota
Hadiri Sidang Paripurna, Senator Kaltara Beri Masukan Pada 3 Pembahasan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Minimalisir Kasus Kekerasan Pada Perempuan, Pemprov Kaltara Bentuk Tim Khusus
Next Article Rapat Virtual dengan Menko Perekonomian, Gubernur Tegaskan Akan Tekan Covid-19 dari ASN
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?