By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Imbas Kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Biaya Umroh dan Haji 2022 Naik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Imbas Kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Biaya Umroh dan Haji 2022 Naik
KALTARAPEMERINTAHANPEMKOT TARAKAN

Imbas Kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Biaya Umroh dan Haji 2022 Naik

Redaksi
Last updated: 16 Februari 2021 22:05
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pemerintah Arab Saudi kembali mengumumkan penutupan pelaksanaan ibadah haji ataupun umrah, Karena dalam masa pandemi Covid-19, meskipun sempat dibuka selama beberapa bulan. Dan biaya ibadah umrah pun naik hingga dua kali lipat karena harus menggunakan protokol kesehatan.

disamping itu, dijelaskan Kepala Kementrian Agama, H. Muhammad Shabera, terdapat juga batasan-batasan di setiap lokasi ibadah yang ada di tanah suci, Sehingga hal tersebut bisa saja membuat kuota haji menjadi tidak maksimal.

“Penundaan haji dan umrah tersebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi, jadi mau tidak mau kita ikuti, walaupun pelaksanaan ibadah haji tinggal empat bulan. Tetapi Kementerian Agama pusat masih melobi agar Indonesia tidak disamakan dengan negara lain, dikarenakan jumlah jemaah Indonesia yang paling banyak,” jelasnya, (16/02).

“akan ada biaya tambahan cukup banyak, dari yang biasanya sekitar Rp25 jutaan bengkak menjadi Rp48 juta., Sedangkan ibadah haji biayanya di kisaran Rp42 juta selama 40 hari, sedangkan umrah hanya 11 hari paling lama. Biaya bengkak ini karena ada karantina selama tiga hari, tambahan biaya hotel dan lainnya. Sehingga membuat banyak biaya yang harus dikeluarkan,” sambung Shaberah menjelaskan.

Dan sejauh ini pemerintah Arab Saudi pun telah melakukan pembatasan waktu ibadah hanya selama 1 jam, berbeda dengan prosesi ibadah sebelumnya yang diizinkan ibadah berlama-lama.

“Saat ini pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan ibadah selama 1 jam, Jadi setelah melaksanakan ibadah akan diminta untuk kembali ke hotel,” terangnya.

“Waktu thawaf itu bisa lebih cepat, termasuk melakukan sa’i, tujuh kali bolak-balik tidak lebih dari 1 jam karena sepi, tetapi setelah itu harus sudah kembali ke hotel. Sehingga tidak bisa melakukan ibadah secara khusyuk,” paparnya.

Shaberah pun berpesan untuk bersabar, dikarenakan situasi dan kondisi belum memungkinkan melaksanakan ibadah ke tanah suci.

“Ditundanya ibadah haji ini, jangan sampai ada perasaan tidak enak, apalagi sampai mengeluarkan kata-kata tidak baik. Kuncinya adalah tetap bersabar, meskipun pelaksanaannya mundur dari jadwal yang seharusnya,” jelasnya, (imn).

Print Friendly, PDF & Email
Minta Rapimnas Disegerakan, Begini Penjelasan Pimpinan Wilayah AMII Kaltara
These delicious Balinese street foods you need to try right now
Hadiri Pelantikan PPK, PJ Walikota Tarakan Berharap Petugas Dapat Jalankan Pengabdian Sebaik-sebaiknya
Anak Muda Motor Penggerak Ekonomi Bangsa
Peletakan Batu Pertama Pembangunan gedung Bhayangkari Kaltara oleh Kapolda Kaltara
TAGGED:covid19HajikaltaraKemenagTarakanumroh
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian
Next Article Layanan darurat 112 masih Dijadikan Candaan
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?