By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Gegara Rokok, Lima Pemuda Lakukan Pengeroyokan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Gegara Rokok, Lima Pemuda Lakukan Pengeroyokan
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Gegara Rokok, Lima Pemuda Lakukan Pengeroyokan

Redaksi
Last updated: 3 September 2023 01:17
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengamanakan 5 (lima) pelaku pengroyokan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, di Kelurahan Selumit Pantai. Lima tersangka pelaku penganiayaan, yang berhasil diamankan oleh kepolisian, adalah IR, 23 tahun, IL, 24 tahun, RI, 26 tahun, DI, 27 tahun, dan DA, 27 tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya sakthika putra, S.Tr.k.,S.I.K menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para pelaku.
“ditemukan bahwa perkelahian ini bermula saat terlapor DI meminta rokok kepada korban, saat korban memberikan rokok miliknya, terlapor ingin mengambil semua rokok milik korban, dan korban menolak untuk memberikan semua rokok miliknya kepada terlapor, sehingga terlapor ID emosi.” Ungkap AKP randhya,

Karena emosi, terlapor pun langsung melakukan penganiayaan kepada korba, namun berhasil dipisahkan oleh warga, merasa tak puas, selang beberapa waktu terlapor kembali mendatangi korban dengan membawa beberapa orang teman terlapor, disaat itu terlapor bersama teman-temannya kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan korban,” beber kasat reskrim,
Dilanjutkan oleh Kasat reskrim yang didampingi oleh Kanit Pidum IPDA. Izzadin, dalam peristiwa tersebut, adik pelapor mengalami luka cukup berat pada kepala dan tangan, sementara salah satu teman pelapor mengalami sakit pada tangan sebelah kiri.
Setelah peristiwa penganiayaan, polisi segera melakukan tindakan investigasi dan penangkapan. Seluruh pelaku berhasil diamankan pada pukul 19:00 WITA di lokasi yang sama dengan kejadian, yaitu di Jalan Selumit Pantai Gang Lumba-Lumba.
Para pelaku disangkahkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(HumasResTrk).

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)Korban Luka Berat, Pelaku Penganiayaan di Tarakan Ditangkap

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti Peluncuran MCP, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mendagri
Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda
Zainal Paliwang Yakin menang bersama  Relawan Bang Zai
Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap
Tarakan Jadi Tuan Rumah Musywil IPM Ke IV Kaltara, “Spirit Inklusivitas Menyongsong Era Baru IPM”
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023 untuk Inovasi “Si Payung Emak KU”
Next Article Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Hadiri Silaturahmi Nasional Masyarakat Sinjai di Makassar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?