By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama

Redaksi
Last updated: 6 Juni 2022 22:59
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Belum lama ini seorang pria berinisal AG berhasil dibekuk pihak Kepolisian lantaran melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah yang berada di bilangan Kelurahan Anyar Pantai RT. 18.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia sempat mendengar suara orang tengah berbicara di depan rumahnya sambil berbisik-bisik.

“Posisi motor itu di teras rumah korban, sedangkan kuncinya digantung dekat jendela nako. Tapi jendela itu ternyata tidak rapat, sehingga pelaku dengan mudah mengambil kunci itu,” ungkapnya.

Aldi menambahkan, saat pelaku mencoba kunci itu di motor, ternyata cocok. Kemudian AG langsung menghidupkan dan membawa lari motor tersebut.

”Itu satu gantungan ada 8 kunci dan salah satunya kunci motor. Jenis motor yang diambil AG yaitu Mio Fino. Ini sudah di gadai, dan baru dibayar Rp 750 ribu. Dari situlah kita bisa perkirakan dan melidik siapa tersangkanya,” tambahnya.

AG diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia diamankan pada tanggal 30 Mei 2022 disekitaran Kampung Bugis. sepeda waktu itu AG divonis 1 tahun setengah.

“Sedangkan untuk uang hasil menggadaikan motor itu habis untuk keperluan makan dan juga d pakai main slot. AG kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait apakah ada TKP lain, ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Berkurang Dua, CJH Dijadwalkan Berangkat Akhir Mei
Gelar Festival Modeling Busana Daerah, Asah Bakat Generasi Usia Dini
Bangun Berkolaborasi untuk Pembangunan Infrastruktur Kota
Bawa Sabu 4.047 Gram, 4 Orang Penumpang Tujuan Makassar Diamankan Petugas Bandara Juwata Tarakan
Pemprov Kaltara Optimistis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Kedatangan Presiden
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Terpilih Secara Aklamasi, Andi Hamzah Ingin KKMB berkontribusi Bagi Perekonomian Kaltara
Next Article Program “Berobat Gratis” Layani 16 Ribu Lebih Warga Perbatasan
78 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?