By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dua Kru Kapal Ikan Laporkan Penganiayaan ke Pomal Lantamal XIII Tarakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dua Kru Kapal Ikan Laporkan Penganiayaan ke Pomal Lantamal XIII Tarakan
PEMKOT TARAKAN

Dua Kru Kapal Ikan Laporkan Penganiayaan ke Pomal Lantamal XIII Tarakan

Redaksi
Last updated: 17 November 2024 01:30
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan – Dua orang kru kapal pengangkut ikan melaporkan insiden pemukulan ke Mako Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIII Tarakan, Sabtu (16/11/2024). Korban yakni juragan dan ABK tersebut mengenali tiga orang pelaku pemukulan yang diduga anggota Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Sinar Mappanganro, saat itu korban sedang membawa muatan ikan dari Nunukan menuju Tarakan. Lalu mereka bertemu dengan satu unit kapal patroli bermesin satu di wilayah perairan Tanah Merah, Nunukan.

“Kapal korban ini diberhentikan, ada suara tembakan tiga kali. Kemudian setelah berhenti, beberapa orang dari kapal patroli tersebut naik ke kapal korban dan menyita HP. Kemudian tanpa surat perintah langsung melakukan penggeledahan dan interogasi,” terangnya.

Setelah digeledah, petugas patroli yang mengenakan pakaian sipil tidak mendapati adanya barang terlarang atau barang ilegal yang dibawa di dalam kapal milik korban. Setelah itu petugas patroli meminta korban agar dapat membuka dan menunjukkan hp-nya.

“Karena agak lama terbuka itu hp, disitulah terjadi pemukulan. Jadi korban itu ada yang ditampar, ada yang ditarik rambutnya dan dibenturkan kepalanya di bodi speed. Itu yang kami sayangkan, sebab dalam muatan yang dibawa di kapal korban itu hanya ikan dan tidak ada barang ilegal ataupun barang terlarang,” kata Kuasa Hukum korban.

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) malal tersebut, korban sempat ditahan dan tidak dibiarkan untuk lanjut berlayar mulai sekira pukul 21.30 Wita hingga pukul 02.00 Wita dinihari.

“Pelaku diperkirakan ada 8 orang di speed patroli, ada satu orang bawa senjata laras panjang, dan ada yang bawa senjata laras pendek. Ada tiga pelaku yang dikenali oleh korban, makanya insiden ini langsung kita laporkan,” imbuh Kuasa Hukum korban.

Dua orang korban yakni Jumasri Ansah sebagai juragan dan Herul sebagai ABK, resmi membuat laporan insiden penganiayaan ke Mako Pomal Lantamal XIII Tarakan. Korban berharap laporan mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Usai Lebaran Volume Sampah di TPA Aki Babu Meningkat Tajam
Pelatihan Terus Berjalan, Disnaker Klaim 60 Persen Lulusan Terserap Lapangan Kerja
Tak Tersentuh Perbaikan Menahun, Warga Jalan Damai Bhakti Berharap Perhatian Pemerintah
Harapkan Partisipasi Maksimal, KPU Tarakan Gelar Rakor PSU Dapil Tarakan 1
50 Kasus Pernikahan Di Bawah Umur, Berakhir Pada Sidang Perceraian
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kembangkan Sistem Perdagangan Berbasis Teknologi, HIPSIK Launching Marketplace Diawal 2025
Next Article Masyarakat Selimau Bersatu Menangkan ZIAP Untuk Kaltara 5 Tahun Mendatang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?