By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: MK Keluarkan Putusan PSU, Herman Hamid Bakal Caleg Terpilih Tarakan Tengah Angkat Suara
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » MK Keluarkan Putusan PSU, Herman Hamid Bakal Caleg Terpilih Tarakan Tengah Angkat Suara
PEMKOT TARAKAN

MK Keluarkan Putusan PSU, Herman Hamid Bakal Caleg Terpilih Tarakan Tengah Angkat Suara

Redaksi
Last updated: 6 Juni 2024 23:31
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan – Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan sengketa pileg Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PPP sebagai Pemohon mengajukan gugatan atas pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal tersebut sangat mengejutkan bagi para Bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Terpilih khusus nya di Dapil 1 Tarakan Tengah, mengingat ada 8 nama Caleg yang meraih suara tertinggi pada hasil Pileg pada 14 Februari lalu, diantara nya. Rhandy Ramadhan (PKB), Muhammad Yunus (Gerindra), Sabariah (PKS), H. Ibrahim (Nasdem), Herlin (PDI-P), Herman Hamid (Demorkat), Hj. Riska Lestari (Golkar) dan Tarmiji (Hanura).

Terkait dengan keputusan MK tersebut salah satu Bakal Caleg yang meraih suara tertinggi di Dapil 1 Tarakan Tengah, Herman Hamid mengungkapkan merasa kaget atas putusan tersebut.

“Keputusan ini sangat mengagetkan kami, diluar nalar, MK mengorbankan caleg 8 orang ini, harus nya MK Memutuskan suara pemilih saudara Erick ternyata putusan tersebut dikenakan kesemua calon, ini kan jelas merugikan kami yang sudah dinyatakan menang pada hasil Pileg kemarin”, Tegas Herman.

Herman juga mengatakan bahwa seluruh pendukung maupun tim terus menghubungi dirinya terkait kebenaran informasi tersebut.

“Semua baik Tim maupun Pendukung menghubungi saya terkait kebenaran informasi tersebut”, Ungkap Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demorkat Tarakan.

Herman beserta beberapa caleg dengan suara tertinggi lain nya telah melakukan koordinasi terkait putusan MK dan akan melakukan konsolidasi ke Ahli Hukum untuk meminta pandangan terkait putusan tersebut.

“Belum bisa dipastikan apa langkah selanjutnya, namun kami akan melakukan konsolidasi kepada Ahli Hukum untuk meminta pandangan terkait putusan ini”, Ungkap nya.

Hingga informasi ini di turunkan, pihak nya beserta Caleg dengan suara tertinggi lain nya tetap melakukan Koordinasi sehingga keluar hasil resmi dari pihak penyelenggaraan pemilu yakni KPU terkait PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah.

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Duduk Santai di Panggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Rayakan Idul Adha, DPW PKS Kaltara Potong 56 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten
Tengelam, Perahu Nelayan Diduga Tertabrak Ponton
Diperpanjang, PPKM Masih Dinilai Efektif
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Terkait Putusan MK, Erick Hendrawan Sampaikan Hal ini
Next Article Benglap VI/1-2 Tarakan Paldam VI/Mlw Gelar Penanaman Ribuan Mangrove di Kota Tarakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?