By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Aspirasi Tidak Terealisasi, Buruh sebut Penetapan Kenaikan Tidak Manusiawi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Aspirasi Tidak Terealisasi, Buruh sebut Penetapan Kenaikan Tidak Manusiawi
PEMKOT TARAKAN

Aspirasi Tidak Terealisasi, Buruh sebut Penetapan Kenaikan Tidak Manusiawi

Redaksi
Last updated: 23 November 2021 22:26
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Setelah menunggu cukup lama untuk mendengar keputusan rekomendasi Pemkot Tarakan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2022, pemkot Tarakan akhirnya menetapkan rekomendasi kenaikan UMK tetap dengan nominal Rp 12.482,35 rupiah.

Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa UMK berpedoman dan ditetapkan dengan menggunakan formula pasal 26 ayat 2 sampai ayat 8. Maka dari itu pihaknya menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022, Dewan Pengupahan Kota Tarakan, unsur pemerintah dan akademisi sebesar Rp 3.774.378,35 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau kenaikan sebanyak 0,33 persen.

“Ini untuk dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,”terang Walikota Taraka, dr Khairul M.Kes (23/11/2021).

Memanggapi hal itu, Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan, Rudi menegaskan, menolak keputusan tersebut. Mengingat hal tersebut dinilai tidak manusiawi.

“Sebenarnya yang paling kita tolak itu (PP 36) karena rumusannya tidak manusiawi. Kalau tuntutan kami dari SP Kahutindo dan SP Kahut itu sudah berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang berjalan di Provinsi Kaltara,” tambahnya.

Sehingga ia menerangkan para buruh sangat kecewa dan berjanji akan melakukan aksi lanjutan.

“Kami cukup kecewa, karena dari awal ada angka yang dilonggarkan dari buruh dan beberapa alasan-alasannya tidak jelas,”terangnya.

“Kalau dari Serikat Buruh angka itu memang sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu kegiatan kita pada hari ini sampai malam ini adalah masih menolak angka itu,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Daftar kru dan penumpang Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta – Pontianak yang hilang kontak
Lagi, Perselisihan Warga Pantai Amal dan Lantamal XIII Dibawa ke DPRD
Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor
Komite III DPD RI Kecewa Kesiapan Venue, Usulkan PON Digelar di Satu Provinsi Saja
Warga Tarakan Alami Listrik Padam, Ini Penyebabnya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tutup Muswil Persis, Gubernur Puji Sinergitas Panitia dengan Pemerintah Daerah
Next Article Bina Kader di Perbatasan, Rachmawati Kagum Keaktifan TP-PKK Krayan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?