By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Akui Terima Laporan Maladministrasi Proyek Jalan, ORI Kaltara Akan Kawal Kasus
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Akui Terima Laporan Maladministrasi Proyek Jalan, ORI Kaltara Akan Kawal Kasus
PEMERINTAHANPEMKOT TARAKAN

Akui Terima Laporan Maladministrasi Proyek Jalan, ORI Kaltara Akan Kawal Kasus

Redaksi
Last updated: 1 Oktober 2023 10:25
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Adanya dugaan Maladministrasi terhadap pekerjaan proyek yang belum lunas terbayarkan yang dilakukan pemkot Tarakan, menimbulkan perhatian besar masyarakat. Sehingga beberapa waktu lalu dikabarkan salah satu perusahaan kontraktor melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Kaltara Maria Ulfah membenarkan adanya laporan kontraktor dengan nama CV Andika Mandiri Sejahtera yang melaporkan adanya sisa pembayaran pekerjaan yang belum lunas. Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum dapat membuka kasus lebih jauh lantaran persoalan ini masih berproses. Sehingga pihaknya belum dapat membeberkan besaran sisa pembayaran proyek yang ditagihkan.

“Dalam hal ini kami akan melakukan tindaklanjut sesuai mekanisme yang ada. Jika nantinya terjadi maladministrasi tentu kami akan memberikan tindakan korektif. Memang kemarin sudah ada laporan. Sehingga kami masih mendalami persoalan ini. Disamping itu kami juga sudah meminta keterangan dari Ekspektorat dan masih menunggu jawaban dari mereka,”tuturnya.

“Dalam proses ini kami harus mengacu pada dasar persoalan sehingga sampai saat ini proyek tersebut belum dibayarkan. Tentunya juga dalam ini kontraktor juga harus bisa membuktikan jika proyek itu belum terbayarkan secara terdokumen. Sehingga hal ini menjadi alas hukum pemerintah melakukan pembayaran,”sambungnya.

Dikatakannya, sesuai dengan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya tidak diperkenankan melakuka publikasi secara terperinci selain rekomendasi. Sehingga mengenai detail nominal dan gugatan hal tersebut merupakan ranah penegak hukum.

“Kami hanya bersifat menindaklanjuti layanan dan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) setelah ini, kami menyimpulkan persoalan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. Jangan sampai persoalan ini terjadi karena unsur politis misalnya sehingga hal ini merugikan pihak tertentu,”ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Peringati Hari Pahlawan, Wagub Yansen: Hari Ini Adalah Legacy Dari Semangat Kepahlawanan
Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand
Diresmikan, Ekowisata Gunung Selatan Manfaatkan Hutan Lindung
Sembilan Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Tarakan, Diduga Ada Keterlibatan Kantor Pos
Suarakan Kesejahteraan Perawat, DPW PPNI Kaltara Temui Gubernur Zainal
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wagub Bangga Kreativitas Anak Muda Kaltara dalam MAFest 2K23 ‘Kolaboraksi
Next Article 6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?