By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Aktivitas Pembangunan Perusahaan Resahkan Warga Perumahan PNS, Dishub Tegaskan Status Jalan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Aktivitas Pembangunan Perusahaan Resahkan Warga Perumahan PNS, Dishub Tegaskan Status Jalan
PEMKOT TARAKAN

Aktivitas Pembangunan Perusahaan Resahkan Warga Perumahan PNS, Dishub Tegaskan Status Jalan

Redaksi
Last updated: 28 November 2022 00:32
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Aktivitas pembangunan perusahaan kertas di sekitar komplek Perumahan PNS Kecamatan Juata Permai menimbulkan polemik di masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut. Meski berbagai mediasi, blokade jalan bahkan penandatanganan MuO sudah dilakukan namun, warga setempat masih mengeluhkan Penangganan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Ahmady Burhan menerangkan, sejauh ini pihaknya hanya memiliki wewenang dalam pengawasan fasilitas tertentu serta kendaraan yang digunakan. Menurutnya, persoalan di Jalan Perumahan PNS dapat diselesaikan dengan komitmen bersama.

“Terkait Penangganan jalan, kalau dari kami (Dishub) lebih kepada fasilitas seperti rambu, dan Terkait kenyamanan pengguna jalan. Jadi untuk persoalan di Perumahan PNS kami perlu menekankan kembali bahwa prinsipnya pengawasan dan kontrolnya hanya sebatas rambu, kendaraan yang digunakan sebagai alat angkutnya,”katanya.

Ia tidak mempungkiri jika terdapat persoalan pada praktiknya. Menurutnya perusahaan yang melakukan aktivitas juga harus menjalankan tanggung jawabnya dengan maksimal agar polemik tidak terjadi. Kendati demikian, ia membeberkan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Namun kita tidak bisa mempungkiri keluhan masyarakat harus menjadi perhatian. Karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat termasuk aktivitas dari pengguna jalan itu,”tuturnya.

Menurutnya, sementara ini boleh tidaknya melewati jalan itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan dalam hal ini untuk tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Terkait dengan larangan diakuinya memang belum ada.

“Jadi kalau kendaraan itu, mana bisa buat industri dan umum itu berdasarkan kelasnya. Kalau di Tarakan ini rata-rata kelas jalannya kelas 3, maksimal 8 ton bebannya. Jadi tidak melihat dia siapa, perusahaan kah, industri kah, masyarakat kah, tidak ada spesifik seperti itu,”tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email
DPR-RI Berharap Terus Upayakan Alokasi Vaksin ke Kaltara
Yamaha 2017 MotoGP bike launched with Rossi and Vinales
Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know
PON XXI 2024; Kontingen Kaltara hampir seluruhnya telah tiba di Aceh dan Medan
Diisukan Maju, Haris Masih Fokus Mengabdi Sebagai ASN
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Diteksi Adanya Paham Radikalisme di Tarakan, Tim Pakem Masih Lakukan Pemantauan
Next Article Gelar Raker Bersama Menpora, Komite III DPD-RI Sampaikan Catatan Untuk Ditindaklanjuti
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?