By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Aksi Buruh Tarakan : Ratusan Buruh Bakar BPJS Kesehatan, Ada Apa?
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Aksi Buruh Tarakan : Ratusan Buruh Bakar BPJS Kesehatan, Ada Apa?
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Aksi Buruh Tarakan : Ratusan Buruh Bakar BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Redaksi
Last updated: 2 Maret 2022 19:29
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Sebagai upaya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ratusan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Melawan melakukan demonstrasi pada Rabu (02/03/2022) pagi di depan Kantor DPRD Kota Tarakan.

Diketahui, ratusan buruh berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kahutindo dan SP Kahut Kota Tarakan. Dalam aksi tersebut, para buruh membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan tiruan sebagai bentuk penolakan keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Kami membakar kartu BPJS palsu ini sebagai simbol penolakan dan berharap pemerintah kembali berpikir dan mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai menyengsarakan dan memakan hak kami sebagai pekerja,”ungkap Rudi, Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan.

Ia menerangkan, pihaknya tidak meminta revisi melainkan mencabut Permenaker tersebut. Kata dia, Permenaker sama sekali tidak berpihak pada pekerja sebab salah satu poinnya ialah terkait pencairan JHT yang harus menunggu sampai usia 56 tahun.

“Menurut kami uang yang disimpan selama itu murni uang yang dikeluarkan buruh atau pekerja. Kami anggap ini hak kami. Tidak sesuai. Memang pemerintah menerapkan JKP. Jaminan pemberhentian kerja. Tapi perlu diketahui, jaminan itu diterima apabila pekerja di-PHK,”terangnya.

Menurutnya, justru yang kerap terjadi,perusahaan atau pemberi kerja diduga melakukan penyiasatan agar pekerja menyerah dan mengundurkan diri.
Sehingga, ucap dia kalau mengundurkan diri, secara otomatis JKP tidak diterima.

“Hari ini kami kerahkan mengerahkan 1.200-an buruh. Selain Kahutindo juga ada buruh dari SP Kahut KSPSI. Apabila pemerintah tidak segera mencabut aturan ini, kami siap membakar kartu asli BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
KLB Abal abal, Partai Demokrat Kaltara nyatakan sikap
Ikuti Instruksi Gubernur, RSUD Tarakan Layani 3 Tahap Swab RT-PCR dengan Harga Rp 300 Ribu
Segera Digelar, Kejurprov PBSI Bakal Datangkan Pemain Legend
Dua Jenderal Siap Berlaga dalam Pilkada Kaltara 2024, Siapakah yang Akan Merebut Hati Masyarakat?
Wagub Presentasi dan Wawancara KIPP 2023, Inovasi Pro Lanteraku
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici
Next Article Pemprov Dukung Sepenuhnya Operasi Keselamatan Kayan 2022
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?