By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi
PEMERINTAHANPEMKOT TARAKANRAGAM

20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2022 23:27
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Sebagai aparatur negara, ASN dituntut harus bekerja serius guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh sebab itulah ASN memiliki penghasilan yang cukup menjanjikan dan menjadi profesi yang diidamkan masyarakat.

Namun terdapat adanya kasus terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui mangkir dari tugasnya. Dua orang ASN tersebut diketahui tidak berdinas selama 20 hari. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono saat ditemui.

“Karena mangkir berdinasi, kami menjatuhi hukuman disiplin (hukdis) tingkat sedang dan tingkat atau kategori berat di lingkungan Pemkot Tarakan. Adapun dua orang ASN ini berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda,”ujarnya.

Dikatakannya, usai melakukan pertemuan Penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, sebelumnya sudah ada keringanan dari BKPSDM di mana sudah dikeluarkan putusan karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Untuk yang berat karena ada keputusan dari BKPSDM. Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ujarnya.

Adapun untuk kategori sedang, yang bersangkutan tidak masuk kerja di bawah 20 hari dan kategori berat adalah mereka yang tidak hadir selama di atas 20 hari.

“Sanksinya beda. Yang jelas, yang satu dijatuhi hukdis sedang dan yang satunya hukdis berat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menjelaskan, Pemkot Tarakan dalam rangka pembinaan kepada ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Apa yang dilakukan, pelaggaran dan punishment-nya, diatur dalam PP itu dan kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata pria beruban ini, total hari ini dijatuhi hukdis sebanyak dua orang lanjut Effendhi Djuprianto. Ia juga tak bisa menyebutkan nama OPD terkait tempat yang bersangkutan bertugas.

“Sudah diberi punishment atau sanksi penurunan jabatan, yang bersangkutan lebih memahami bahwa ASN diawai tidak hanya kepala daerah tetapi juga intansi vertikal lain berkaitan penyelenggaraan pemerintahan,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Penerapan Sanksi Prokes, Seharusnya Tidak Hanya Cenderung Ke Masker Saja
Safari Ramadan di Malinau, Gubernur Naik Roda Dua dari Tanjung Selor
Sejumlah Investor Mulai Bangun Konstruksi di KIPI
Petani Rumput Laut Keluhkan Harga Yang Tidak Stabil
Geliat Investasi Sektor Pariwisata
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Belum Kapok Juga, Seorang Residivis Kembali Mencuri
Next Article Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal
51 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?