By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Penetapan Bupati Terpilih Bulungan Menunggu Koordinasi Mahkamah Konstitusi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Penetapan Bupati Terpilih Bulungan Menunggu Koordinasi Mahkamah Konstitusi
KALTARAPEMKAB BULUNGANPOLITIK

Penetapan Bupati Terpilih Bulungan Menunggu Koordinasi Mahkamah Konstitusi

Redaksi
Last updated: 10 Desember 2024 00:47
Redaksi
1 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan telah selesai digelar secara sukses. Untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Bulungan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma menyebutkan untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai dengan ketentuan peraturan untuk penetapan pasangan calon terpilih akan ditetapkan pasca keluarnya Buku Register Perkara (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahdi E Paokuma, Jumat (6/12/2024).

Dimana di dalam BRPK tersebut akan merilis daerah-daerah mana saja yang tercatat memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) karena adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak pasangan.

“Kalau tidak ada PHP, tiga hari setelah BRPK keluar kita akan langsung bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Jika kemudian terjadi PHP maka proses penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu hingga proses upaya hukum di Mahkamah Konstitusi selesai.

“Nah kalau ternyata ada PHP kita harus menunggu hingga proses hukum sengketa itu selesai baru kita bisa tetapkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil real count atau rekapitulasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bulungan pada (Rabu, 12/6/2024) Pasangan Calon nomor urut 01 Syarwani – Kilat berhasil meraih perolehan suara tertinggi hingga mencapai 68 persen atau sebesar 50.293 suara. Sedangkan pasangan Datu Iman Suramenggala – Ashe berhasil meraih sebesar 32 persen dengan jumlah total suara sah sebesar 23.597 suara sah.

Print Friendly, PDF & Email
Edukasi Persoalan Iklim Kepada Petani Tarakan Tingkatkan Hasil Panen
Umumkan Pemenang Lomba Inovasi Daerah 2023
Masyarakat Mulai Khawatirkan Hepatitis Akut, Begini Tanggapan Walikota Tarakan
PPDB Kaltara Tembus 8.224 CPD
Ditunda, Sayembara Logo dan Nama RSUD Tetap Diupayakan Tahun Ini
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Partisipasi Pilkada Bulungan Alami Penurunan
Next Article Pelatihan Cara Gunakan SMARTPHONE Untuk Pembuatan Berita TV & Berita Online | Oleh Diskominfo Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?