By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat

Redaksi
Last updated: 22 Februari 2023 21:29
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalimantan Utara (Setda Kaltara), melaksanakan Penyampaian Hasil dan Penyerahan Piagam Penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada, Selasa (21/2/2023), di wilayah Provinsi Kaltara.

Hadir secara langsung Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dan Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP., M.Si didampingi Sekprov Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP. Selain itu, acara juga dihadiri oleh Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota se-Kaltara.

Menjadi narasumber yakni anggota dari Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, serta dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah.

Adapun survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara dengan nilai (85,46) Zona Hijau atau Kualitas Tinggi.

Zona Hijau atau Kuliatias Tinggi lainnya juga diperoleh 4 (empat) daerah lainnya di wilayah Kaltara. Yakni Pemerintah Kota Tarakan (85,46), Pemerintah Kabupaten Malinau (83,35), Pemerintah Kabupaten Nunukan (81,88), dan Pemerintah Kabupaten Bulungan (82,99).

Sementara hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (75,16) dengan kategori C (opini kualitas sedang).

Gubernur Zainal A Paliwang mengungkapkan, penyerahan piagam penghargaan penilaian kepatuhan pelayanan publik Tahun 2022 kepada instansi penerima merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.

Diketahui, salah satu kewajiban negara adalah memberikan pelayanan prima kepada setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Tidak terkecuali, bagi jajaran Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kaltara.

Sesuai undang-undang pelayanan publik, mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, setiap langkah perbaikan dan evaluasi harus selalu dapat terus dijalankan.

Di mana salah satunya adalah melalui penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.

Untuk itu, kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.

Gubernur Zainal A Paliwang meminta semua pelayanan publik di wilayah Kaltara harus sudah dalam hitungan hari, bahkan jika perlu hitungan jam sudah jadi.

“Semua pelayanan publik tidak ada lagi yang sampai berminggu-minggu. Kalau bisa sehari atau hitungan jam sudah jadi,” katanya.

Dibanding daerah lainnya, Kaltara termasuk daerah otonomi yang belum lama terbentuk. Namun, semangat memberikan pelayanan yang prima harus selalu digelorakan.

Terlebih dengan kemajuan era modern, perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat, harapan dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik juga semakin besar.

“Meskipun kita masih memiliki berbagai keterbatasan sarana prasarana, infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, semangat memberikan pelayanan harus terus digelorakan,” ujarnya.

Dalam hal pelayanan, pemerintah juga telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltara dapat memahami apa yang menjadi standar pelayanan serta asas-asas pelayanan publik. Diantaranya ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.

Print Friendly, PDF & Email
Mulai Terasa, Efek Domino Dari Kenaikan BBM Sudah Berjalan
Berniat Seludupkan Shabu Ke Berau, Seorang Kurir Shabu Diciduk
21 ribu Dosis Vaksin Boster Akan Disuntikan Kepada Masyarakat Kaltara
Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
Terus Upgrade Diri, Pesan Kepala LAN RI kepada ASN Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polres Tarakan Bongkar Aktivitas Judi Yang Dilakukan di Sebuah Pangkas Rambut
Next Article Zainal-Yansen TP Apresiasi Rakor Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
30 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?