By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Mapolres Tarakan Musnahkan 133,24 gram Shabu,
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Mapolres Tarakan Musnahkan 133,24 gram Shabu,
HUKRIMKALTARA

Mapolres Tarakan Musnahkan 133,24 gram Shabu,

Redaksi
Last updated: 16 Desember 2021 01:01
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN, — Satuan Reskoba Polres Tarakan kembali musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 133,24 gram, Selasa 14 Desember 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan dari jumlah pengungkapan dua laporan polisi di bulan November lalu. Tak hanya itu, narkotika jenis sabu tanpa pemilik yang ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, pada 5 Desember lalu.

“Kita sudah lakukan pengembanan, namun pelaku yang dicurigai sudah mengetahui bagian mana saja di area Lapas yang tidak bisa terpantau CCTV, dan tanpa pengamanan,” Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Reskoba Ipda Dien F Romadhoni.

Dikatakan Dien, pihaknya prihatin dengan minimnya pengamanan di dalam Lapas. Terlebih lagi Lapas berada ditengah pemukiman warga. Hal ini juga memudahkan oknum menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Kita sudah melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari petugas yang menemukan sabu, maupun warga di sekitar lokasi pelemparan sabu. Kami cek CCTV juga, tidak ada pergerakan. Mungkin sistemnya dari pihak terduga sedang diselidiki sudah tahu posisi dan jam yang aman maupun rawan,” terang Dien.

“Kita menduga pelaku yang melemparkan sabu ke dalam Lapas merupakan sindikat peredaran sabu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dari dua laporan polisi, ada empat orang tersangka dengan inisial AR kemudian laporan polisi kedua, tersangka berinisial IS alias KM, JK dan BH.

“LP pertama tersangkanya satu orang inisial AR diamankan di Juata Laut dengan barang bukti 47,44 gram. Lalu LP kedua tersangkanya berinisial IS alias KM, JK dan BH yang kami amankan di lokasi berbeda, 22 November, namun adalagi satu orang bandar sabu berinisial AS yang masih dalam proses pengejaran polisi,”

“Dari tiga orang tersangka, ditemukan barang bukti satu bungkus seberat 11,32 gram dan uang Rp700 ribu. Dengan demkian, setelah barang bukti sabu dimusnahkan, selanjutnya berkas perkara bisa diserahkan ke kejaksaan untuk proses tahap 1,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Layanan Berobat Gratis “Pro Lantera Ku” Hadir di Desa Setulang
Semakin Mengerucut, Polda Naikan Status Pencemaran Lingkungan KPUC
Gubernur Ikut Menari Massal di Perayaan Hari Jadi Bulungan
Resahkan Masyarakat, Warga Selumit Harapkan Aktivitas Balap Lari Dibubarkan
Ramaikan Bedug Sahur, Gubernur dan Bupati Melebur Bersama Warga Tanjung Selor
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sekda Dukung Pemenuhan Reformasi Birokrasi untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Next Article Diresmikan, TCC Akan Pantau Arus Lalu Lintas 24 Jam
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?