By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi
HUKRIMKALTARA

Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi

Redaksi
Last updated: 28 Agustus 2022 22:51
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

MALINAU – Personel Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial MA sebagai penjual, dan E sebagai pembeli dengan perkara perjudian online jenis domino, pada 23 Agustus 2022.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio membenarkan bahwa Tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan dua orang pelaku benisial MA selaku penjual dan E pembeli di Desa Malinau Kota RT. 19, Kecamatan Malinau Kota.

Sementara itu barang bukti yang turut diamankan oleh Tim Jatanras yaitu berupa uang tunai sebesar Rp100.000.

Kemudian empat buah handphone dengan rincian dua buah milik penjual, chips higs domino koin, dan dua buah handphone pemilik pembeli dan pemain judi online jenis domino koin.

“Untuk modus pelaku menjual chip kepada pembeli dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual,” jelasnya.

Kemudian, penjual mengirimkan chip sejumlah yang dibeli oleh pembeli untuk digunakan dalam aplikasi Higgs Domino yang memuat sejumlah permainan.

“Seperti judi Slot, QiuQiu dan Spin secara online. Selain itu dari hasil untung di permainan tersebut dapat di withdraw dengan sejumlah uang tunai oleh para pelaku,” terangnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Malinau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. 

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-2  KUH Pidana junc pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pelaku dan BB diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sidak RSUD Tarakan, Gubernur Soroti Bagian Pelayanan
Seminar Akhir Proyek Perubahan Angkatan II Dihadiri Sekprov Kaltara
Niat Seludupkan Sabu Ke Tarakan, Seorang Pria Diringkus Polisi
Melalui Gerakan Literasi, Gubernur Harapkan Terbangunnya Sikap Kritis Masyarakat
Letakan Batu Pertama, Gubernur Kaltara Harapkan Gedung DPRD Menjadi Ikon Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Buntut Dugaan Pencemaran Limbah, DPRD Tinjau Lokasi Karang Harapan
Next Article Lapangan Pertambahan Alami Pertumbuhan 7,85 Persen
9 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?