By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: KPU Himbau Paslon Segera Sampaikan LADK Sebelum Masuk Masa Kampanye
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » KPU Himbau Paslon Segera Sampaikan LADK Sebelum Masuk Masa Kampanye
ADVETORIALKALTARAPOLITIK

KPU Himbau Paslon Segera Sampaikan LADK Sebelum Masuk Masa Kampanye

Redaksi
Last updated: 18 September 2024 19:02
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyampaian LADK paling lambat dilaporkan pada 24 september 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Chairullizza usai menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Bersama Kpu Kabupaten/Kota se-Kaltara Dalam Pemilihan Serentak 2024.

la menjelaskan setelah menetapkan paslon pada 22 September nanti, maka seluruh paslon wajib menyampaikan LADK paling lambat 24 September bersamaan dengan rekening khusus dana kampanye.

“Jadi paslon itu wajib menyampaikan terkait dengan LADK, beberapa hal didalamnya termasuk rekening khusus dana kampanye nanti disampaikan didalam proses laporan awal dana kampanye,” ujarnya Selasa (17/9/2024).

Jika paslon tidak menyampaikan LADK maka terancam sanksi, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga larangan kampanye.

Sanksi teguran secara tertulis, kemudian dikasih waktu selama tujuh hari, kalau semisal nanti di dalam tujuh hari tidak melaporkan LADK tentunya dia tidak boleh melakukan proses kampanye dan kita akan umumkan bahwa pasangan tersebut tidak melapor LADK,” tegasnya.

Selain LADK, ada juga Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Ini semua wajib dilaporkan sebagai transparansi dari setiap paslon dalam berkampanye.

“LSDK nanti tanggal 24 Oktober itu pelaporan LSDK dan 25 November LPPDK,” sebutnya. Setelah laporan itu diterima oleh KPU maka diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit guna memastikan laporan dana kampanye yang disampaika oleh paslon memenuhi kategori patuh 0 tidak patuh.

“Kategorinya ada dua, apakah patuh dan tidak patuh. Nah itu tentunya KAP yang akan memberikan penilaian itu atas dasar audit mereka sebagai lembaga akuntan public,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email
Dukung ASN Kaltara Raih Pendidikan Lebih Tinggi
Banyak Jalan Rusak, Upaya Perbaikan Masih Berkutat Pada Pembahasan Anggaran
Kaltara Optimis Mampu Penuhi Kebutuhan Lokal
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemerintah Kucurkan Anggaran 1 Miliar
Daftar ke PKB, Ahmad Usman Ajak Hanura Berkoalisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Soroti Kisruh Politik di Tarakan, H Najamuddin Minta Gerakan Kokos Tidak Menyebarkan Hoaks
Next Article Segera, Penerapan Nomor Urut Calon Digelar 23 September 2024
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?