By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kantor Pengadilan Tinggi Kaltara Tinggal Menunggu SK
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kantor Pengadilan Tinggi Kaltara Tinggal Menunggu SK
KALTARAPEMERINTAHAN

Kantor Pengadilan Tinggi Kaltara Tinggal Menunggu SK

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2022 21:45
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Dr Yansen TP, M.Si bersilaturahmi bersama Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), di Kantor DPRD Kaltara, Rabu (16/3/2022).

Salah satu poin utama yang dibahas pada silaturahmi yang digelar bersama Forkompimda itu adalah kelangkaan minyak goreng di Kaltara. Serta upaya mengatasi kelangkaan yang terjadi yaitu dengan menggelar operasi pasar murah dan memasok 8 kontainer minyak goreng ke provinsi termuda ini.

Disamping itu, Gubernur juga menyambut baik dengan rencana diadakannya Kantor Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Agama di Kaltara. Dalam hal ini, Gubernur menyampaikan dengan adanya instansi vertikal tersebut dapat mereformasi rentang kendali yang ada saat ini.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, SH., M.Hum menyampaikan bahwa di Provinsi Kaltara akan ada oprasional kantor Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kaltara.

Sutoyo menjelaskan pada tanggal 21 maret 2022 Kepala Biro Perencanaan beserta Kepala Biro Perlengkapan Umum Pengadilan Tinggi akan datang ke Kota Tanjung Selor untuk bersilaturahmi dan sekaligus meninjau lokasi bangunan yang akan digunakan untuk oprasional Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltara.

“Bagaimanapun kehadiran pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama adalah untuk melayani masyarakat di Kaltara ini, dan untuk sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan tinggal menunggu SK dari pusat saja,” ungkapnya.

Sutoyo menyampaikan kebutuhan sdm untuk operasional pengadilan tinggi maupun pengadilan tinggi agama minimal 30 orang mencakupi hakim tinggi, ketua, wakil ketua, kepaniteraan, panitera pengganti, kesekretariatan dan staf.

“Untuk peroranganya bisa di ambil dari PT Kaltim, PT Kaltara maupun dari luar Kaltim tergantung keputusan dari pusat nantinya,” tutupnya

Print Friendly, PDF & Email
Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pemprov Bakal Terbitkan Pergub
Momen Safari Ramadan, Gubernur Sampaikan Pesan-pesan Nasionalisme
Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berikan Apresiasi Dua Atlet Indonesia Raih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
Besembunyi di Tambak, Pelaku Utama Pembacokan di Kelurahan Karang Harapan Diringkus Polisi
Kecam Postingan Memecah Bela, IPSS Harapkan Kepolisian Tangkap Pemilik Akun
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Capaian SPT Kaltara Lampaui Target
Next Article Wagub Intruksikan Perencanaan Pembangunan Harus Terpetakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?