By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Ikuti Instruksi Gubernur, RSUD Tarakan Layani 3 Tahap Swab RT-PCR dengan Harga Rp 300 Ribu
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Ikuti Instruksi Gubernur, RSUD Tarakan Layani 3 Tahap Swab RT-PCR dengan Harga Rp 300 Ribu
KALTARAPEMERINTAHAN

Ikuti Instruksi Gubernur, RSUD Tarakan Layani 3 Tahap Swab RT-PCR dengan Harga Rp 300 Ribu

Redaksi
Last updated: 7 November 2021 20:33
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum. menginstruksikan RSUD Tarakan untuk membuka layanan tiga tahap swab PCR. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan diagnosis Covid-19 menjadi lebih cepat.

“Pasti dilayani swab PCR, saya sudah sampaikan bahwa sekarang sudah turun harga juga menjadi Rp300 ribu, dan pada pelayanannya 3 kali slotnya di RSUD,” katanya, Jumat (5/11/2021).

Menyikapi hal tersebut, Direktur RSUD Tarakan, dr. Franky Sientoro, Sp.A menyatakan siap dalam menjalankan instruksi Gubernur. Ia juga menjabarkan bahwa dalam sekali pelayanan mesin PCR di RSUD mampu menampung 80 hingga 90 sampel.

“Pada prinsipnya memang mesin kami cuma satu, tapi kapasitas mesin yang lumayan besar dan itu kami jalankan tiga tahap. Kalau pagi hasilnya keluar sore, lalu sore keluar malam,” bebernya.

Dijelaskan Franky, untuk tahap ketiga melayani keadaan emergency. Hasilnya pun akan keluar pada besok pagi. Untuk diketahui, proses menuju hasil swab RT-PCR membutuhkan waktu enam hingga delapan jam.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara ini juga merubah status diagnosa Covid-19. Tadinya, Kota Madya dalam hal ini Dinkes menurunkan kriteria diagnosa dari A yaitu PCR ke B Antigen.

“Karena ini juga kami rubah kriteria diagnosanya yang tadi antigen kita ubah ke PCR kembali. Pada saat menggunakan tipe B yaitu antigen ruang perawatan mengalami peningkatan pasien,” tegas Franky.

Selain itu, dr. Franky juga mengimbau kepada pemilik mesin PCR agar dapat memaksimalkan pelayanan untuk pelaku perjalanan dan pasien.

“Supaya memaksimalkan dibuka saja pelayanannya di rumah sakit kota juga ada mesin PCR, RSAL juga ada. Tentunya hal tersebut juga sangat membantu masyarakat,” kata dia.

Kendati pelayanan dimaksimalkan, RSUD juga tetap harus berhati-hati untuk penggunaan mesin. Mesin yang pihaknya gunakan harus tetap dirawat agak tidak overuse dan hang.

Print Friendly, PDF & Email
Pemkot Tarakan Targetkan Capaian Pajak Sebesar Rp 163 Miliar
Tanam Sawit Rakyat dan Integrasi Jagung, Gubernur Harap Petani Tak Andalkan Satu Komoditi
Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Satlinmas
Tingkatkan Kualitas Pariwisata Kaltara, Pemprov Gandeng Poltek Pariwisata Makassar
KPU Bulungan Rencanakan 313 TPS di Bulungan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Asik Nyabu, 3 Pemuda Spesialis Maling Kayu Diciduk
Next Article Piala Gubernur 2021, Momentum Kebangkitan Semangat Olahraga Kaltara
22 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?