By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Hj. Rahmawati Bersama Pelaku UMKM Nunukan | Bahas Soal Undang-Undang Penghapusan Tagihan Utang Pelaku Usaha Kecil
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Hj. Rahmawati Bersama Pelaku UMKM Nunukan | Bahas Soal Undang-Undang Penghapusan Tagihan Utang Pelaku Usaha Kecil
KALTARA

Hj. Rahmawati Bersama Pelaku UMKM Nunukan | Bahas Soal Undang-Undang Penghapusan Tagihan Utang Pelaku Usaha Kecil

Redaksi
Last updated: 24 Desember 2024 15:25
Redaksi
1 tahun ago
Share
SHARE

Nunukan Selatan – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Hj. Rahmawati, S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi di Nunukan Selatan pada Selasa (24/12/2024). Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh lurah dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi Gerindra.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Hj. Rahmawati dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru, khususnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023. Sosialisasi ini membahas kebijakan strategis terkait penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperhatikan kebutuhan nelayan dan petani rumput laut. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha kecil, termasuk nelayan dan petani rumput laut, mengatasi kesulitan finansial yang mereka hadapi.

Hj. Rahmawati Anggota DPR RI Bersama Warga Masyarakat Kabupaten Nunukan Selatan, dalam acara Sosialisi Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kredit Macem bagi pelaku usaha kecil

Dalam sambutannya, Hj. Rahmawati menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. “UU No. 4 Tahun 2023 hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani rumput laut yang terjerat kredit macet. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha,” ungkapnya. Ia juga menyoroti peran penting sektor perikanan dan budidaya rumput laut dalam meningkatkan ekonomi daerah.

Kehadiran tokoh lurah dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra memperkuat dukungan terhadap agenda ini. Para peserta, yang sebagian besar adalah pelaku UMKM, nelayan, petani rumput laut, dan tokoh masyarakat, menyambut baik kegiatan ini. Mereka berharap kebijakan tersebut benar-benar terealisasi dan memberikan dampak positif di lapangan.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait regulasi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat kecil, termasuk komunitas nelayan dan petani rumput laut yang menjadi andalan perekonomian daerah. Hj. Rahmawati berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha kecil di berbagai sektor dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif di daerah-daerah, khususnya di Kabupaten Nunukan.

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Sebut Forsija Berikan Keceriaan dan Kegembiraan bagi Warga
Dua Tahun Menghilang, Seorang Pemuda Dibunuh Sepupunya Sendiri
Tim Bank Dunia Kunjungi Lokasi Budidaya Rumput Laut
Datu Iqro Ramadhan Hadiri Malam Penutupan STQH Nasional 2023 di Provinsi Jambi
Gubernur Hadiri Pengarahan Presiden, Ini 3 Poin yang Disampaikan Presiden
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Terus Berikan Manfaat Nyata, BRGM Target Rehabilitasi 31.380 Mangrove di Tahun 2027
Next Article DPP PDI Perjuangan Desak Polisi Usut Dalang Pemasangan Spanduk Diskreditkan Megawati
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?