By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Hendak.Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tarakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Hendak.Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tarakan
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Hendak.Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tarakan

Redaksi
Last updated: 16 September 2023 00:27
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN- Satresnarkoba Polres Tarakan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tarakan. Pada Hari senin, 11 September 2023, pukul 16.00 WITA, setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Jl. Aki Balak Rt. 20, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain dalam rilis persnya menyampaikan, telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial “EC”,(26 tahun) seorang wiraswasta, Penangkapan ini dilakukan setelah Sdr, “EC” dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tempat dilakukannya penangkapan terhadap “EC”.

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, sebuah HP Samsung, uang tunai sebesar Rp. 320.000,-, gunting, dan korek api gas. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kepemilikan Sdr. “EC”.
Dikatakan KBO Reskoba Polres Tarakan, “barang bukti narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan dalam sebuah dompet hitam,” ungkap Ipda Amir.

Diakui pula oleh tersangka “EC” bahwa dirinya baru pertama kali melakukan penjualan narkotika jenis sabut di daerah tersebut sejak pukul 10.00 wita dengan membawa dompet berwarna hitam yang berisikan paket sabu, mulai hadi harga Rp.100.000, Rp. 150.000, Rp. 200.000, jadi pembeli yang datang tinggal menyebutkan harga lalu akan diberikan paket sesuai uang dari pembeli.”ungkapnya.

Dilanjutkan oleh Ipda Amir, upah untuk “EC” setiap kali menjual sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
ada pun pasal yang disangkahkan kepada “EC” yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1
Kasus ini akan terus diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Print Friendly, PDF & Email
Gelar Operasi Pasar, Disambut Antusias Masyarakat
Reses Perdana DPRD Tarakan, Harjo Solaika Serap Beragam Aspirasi Para Pemuda
Waduh! 12 Balok Kayu Jenis Ulin Raib disikat Maling, Berikut Kronologis nya
Masih Sulit, Pembelian Minyak Goreng Masih Dibatasi
DPD-RI Terima Alokasi Anggaran 2023 PIP Sebanyak 34.000 Paket dan KIP Kuliah Sebanyak 3.400 Paket
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wagub Kaltara Tinjau Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur
Next Article Tiga Orang Pencandu Narkoba Akan Jalani Proses Rehabilitasi
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?