By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Gubernur Kaltara: “hentikan proses pengadaan barang dan jasa 2021”
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Gubernur Kaltara: “hentikan proses pengadaan barang dan jasa 2021”
KALTARAPEMERINTAHAN

Gubernur Kaltara: “hentikan proses pengadaan barang dan jasa 2021”

Redaksi
Last updated: 20 Februari 2021 15:46
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang instruksikan penghentian proses pengadaan barang dan jasa.

Melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021 yang ditunjukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

 

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Inspektur Provinsi Kaltara. “Saya minta hentikan semua proyek segera!,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini.

 

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa anggaran tahun 2021 untuk menyegerakan terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera.

 

Berkaitan dengan itu, lanjut Gubernur, kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. “Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan pronsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” beber nya.(dit)

Print Friendly, PDF & Email
Alhamdulillah, Kaltara Tambah Pundi medali Lewat Cabor Tembak
53 Nakes ikuti In House Training Asesor Kompetensi di RSUD dr H Jusuf SK
Gugat Jhonny Laing, Kuasa Hukum Norhayati Andris Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai Mekanisme
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Tarakan Gelar Musycab II, Refleksi Pemuda untuk Majukan Umat
Ketua MPR RI Bakal Jadi Irup HUT Kaltara ke-11
TAGGED:gubernurKalimantanutarakaltarapemerintahpemprov
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pidato Pertama Gubernur Kaltara “wajib batik hingga HUT kaltara”
Next Article Sekolah Diizinkan Belajar Tatap Muka, asal ?
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?