By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Edarkan Sabu Di Jalan, Seorang Pemuda Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Edarkan Sabu Di Jalan, Seorang Pemuda Ditangkap
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Edarkan Sabu Di Jalan, Seorang Pemuda Ditangkap

Redaksi
Last updated: 9 Agustus 2022 21:51
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Edarkan sabu di sekitar Jalan Karya Bersama RT 18 Kelurahan Juata Laut, seorang Pria berinisial PR diringkus Satreskoba Polres Tarakan.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO, IPDA Amiruddin mengatakan, PR berhasil tertangkap saat sedang menunggu pembeli. Setelah digeledah Tim Opsnal mendapatkan Sabu dari tangan PR.

“Jadi awalnya PR diajak temannya berinisial YO yang saat ini berstatus DPO ke wilayah Juata untuk mengantar sabu. Pada saat itu PR yang bertugas mengamankan barang itu. Setelah tiba di Jalan Karya Bersama, PR bersama YO menunggu pembeli namun YO meninggalkan PR dengan alasan membeli rokok,” ungkapnya belum lama ini.

Saat ditanya keberadaan YO, pelaku PR tidak mengetahui tempat tinggalnya, meskipun dia sebelumnya sama-sama menggunakan sabu di Karang Rejo.

“YO cuma berpesan, kalau ada pembeli uangnya Rp 5 juta dan PR akan diberikan sebesar Rp 500 ribu. Saat digeledah sabu itu tidak ada di badannya. Ternyata dilempar disemak-semak tapi berhasil dimonitor sama petugas, dan diminta untuk mengambil kembali,” urainya.

Amir menerangkan, Adapun berat bruto sabu yang akan diedarkannya seberat 4,87 gram.

“Tidak ada perlawanan juga saat pengamanan, karena dia masih ada pengaruh narkoba kayaknya habis makai juga,” sebutnya.

Berdasarkan informasi, pemesan sabu tersebut adalah orang yang bekerja di tambak. Kendala dari pengungkapan ini masih sama, yaitu pelaku tidak mengenali secara pasti alamat tempat tinggal dari YO pemilik sabu.

“Jadi dia tahunya sering ngumpul di Karang Rejo, kita juga masih mencari alamatnya. Berdasarkan informasi juga mereka berdua sering ke tambak, makanya mau-mau bantu saja kalau disuruh jual sabu karena ada upahnya Rp 500 ribu. Atas tindakam tidak terpuji PR ia disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Rayakan Idul Fitri, 412 Warga Binaan Diberi Remisi
Relawan Garda Nunukan Siap Menangkan ZIAP di Nunukan
Tiga Bulan di Awal 2022, PMK Sudah Lakukan Evakuasi 12 Hewan Liar
Resmi Menjadi Aset Tarakan, Pelabuhan Feri Akan Disolek
Momen Hari Santri, Yansen Silaturahmi dengan PCNU Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Optimis Pendapatan Pajak Melampaui Target
Next Article Marak Masuknya Produk Ilegal, BPOM Ajak Semua Pihak Bekerjasa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?