By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dua Raperda jadi Pembahasan Pada Paripurna
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dua Raperda jadi Pembahasan Pada Paripurna
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Dua Raperda jadi Pembahasan Pada Paripurna

Redaksi
Last updated: 27 Juni 2023 01:02
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr Yansen TP, M.Si menyampaikan nota pengantar 2 rencana peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (26/6).

Dua raperda tersebut meliputi Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022. Serta, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Wagub Yansen mengungkapkan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah daerah. Tujuannya untuk membiayai pembangunan wilayah.

“Perlu diketahui bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah untuk segera disesuaikan,”kata Wagub Yansen.

Merujuk pada pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).

“Opsen ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” terangnya.

Sedangkan untuk retribusi daerah terdiri dari 3 objek retribusi yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Karena itu, berdasarkan kebutuhan daerah maka perlu penyesuaian Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Agar dapat melakukan transformasi sosial demokrasi yang mampu menjawab perubahan globalisasi serta tercipta pembangunan yang berkesinambungan.

Berikutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD 2022 . Wagub mengungkapkan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Alhamdulillah pemeriksaan BPK yang selesai tanggal 16 April 2023 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kali berturut-turut semenjak 2014,” jelasnya.

Dalam paparannya, Wagub menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2022 yang ditargetkan sebesar Rp2.553.547.049.717 dan target terealisasi sebesar Rp2.731.491.817.451,50 atau sebesar 106,97 persen dari target yang ditetapkan.

Pada realisasi belanja daerah Wagub menyampaikan target belanja sebesar Rp2.801.657.759.512,00 Rupiah dan terealisasi sebesar Rp2.553.577.991.131,02 atau sebesar 91,15 persen.

Selain realisasi belanja daerah, terdapat realisasi pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan penerimaan pembiayaan dimana realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp246.200.110.390,87 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar 15 Milyar Rupiah merupakan penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara sehingga pembiayaan daerah netto sebesar Rp231.200.110.390,87.

Print Friendly, PDF & Email
PSI Tegaskan Belum Memberikan Dukungan Resmi di Pilkada KTT
Gelar Razia Hunian Lapas, Petugas Temukan Warga Binaan Miliki Handphone
Harapkan Tokoh Adat Bersinergi Membangun Daerah
Maksimalkan Penanganan Bencana, BPBD Latih Relawan
Ukur Efektivitas Pembangunan, Pemprov Kaltara Gelar Diseminasi Kajian Fiskal
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Minta Perusahaan Terlibat dalam Penanganan Stunting
Next Article Jelang Iduladha, Gubernur Pastikan Stabilitas Bahan Pokok
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?